Kuasa Hukum Haji Robert Luruskan Isu Pemeriksaan: Perkara Telah Gugur Secara Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud

Kuasa Hukum Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud

JAKARTA, (JaringanMalut.id) – Kuasa Hukum Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud, meluruskan opini media yang mendesak KPK kembali memeriksa Presdir NHM, Haji Robert.

Pemeriksaan itu kaitannya dengan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret almarhum mantan Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba.

“Secara hukum, tidak ada lagi dasar untuk membuka pemeriksaan baru terhadap kliennya, setelah wafatnya mantan Gubernur AGK,”tegasnya

Iksan mengatakan, klien kami Haji Robert, menunjukkan komitmen penuh sebagai warga negara yang taat hukum
dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan menghormati sepenuhnya proses yang dijalankan KPK.

“Kami ingin menjelaskan kepada publik dan rekan-rekan media bahwa seluruh proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba secara sah telah berakhir sejak
beliau wafat 14 Maret 2025. Karena perkara pokok telah gugur, dan tidak ada ruang hukum untuk memeriksa ulang saksi mana pun, termasuk klien kami, Haji Robert,”ujar Iksan.

Ia merinci ketentuan hukum yang mengatur hal ini:
1. Pasal 77 KUHP: “Hak menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”Dengan wafatnya AGK saat perkara masih dalam proses kasasi, perkara otomatis gugur demi hukum,”jelasnya

Baca Juga :  Pengurus KNPI Halbar Resmi Dilantik, Ismail: Pemuda Harus Tampil Sebagai Motor Penggerak

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mendefinisikan bahwa tersangka/terdakwa adalah “seseorang” Seorang yang meninggal tidak lagi memenuhi definisi tersebut.(Pasal 1 angka 10 dan 15 KUHAP)

3. Pemeriksaan saksi menurut Pasal 1 angka 26 dan Pasal 159 KUHAP hanya sah dilakukan untuk kepentingan perkara yang sedang berjalan. Karena perkara sudah tidak ada lagi, maka pemeriksaan saksi pun tidak memiliki dasar hukum.

4. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga konsisten:
– Putusan MA No. 1074 K/Pid/1990: perkara pidana gugur jika terdakwa meninggal dunia.
– Putusan MA No. 263 K/Pid/1998: kematian terdakwa otomatis menghentikan proses
hukum.

“Dengan dasar hukum diatas, jelas tidak ada ruang untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi baru. Apabila ada pemberitaan yang menimbulkan persepsi seolah-olah pemeriksaan akan tetap
dilakukan, itu perlu diluruskan agar publik tidak salah paham,”ungkapnya

Iksan menambahkan, Haji Robert bukan belum pernah diperiksa, sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK pada tahap penyidikan jauh sebelum AGK wafat.

Pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert juga hadir di persidangan PN Ternate dan telah memberikan banyak keterangan terkait pinjaman dana Rp 2,5 miliar dari anaknya, serta tudingan adanya permintaan uang dari AGK dengan alasan berobat.

Baca Juga :  Program NHM Peduli, Masjid Al-Ikhlas Kini Berdiri Megah dengan Kubah Baru

“Artinya, klien kami sudah memberikan keterangan resmi baik dalam tahap penyidikan maupun di persidangan. Jadi sangat keliru jika masih ada desakan seolah-olah klien kami belum diperiksa. Fakta hukum menunjukkan keterangan beliau sudah tercatat dalam berkas perkara,”tegas Iksan.

“Kami menghormati kerja jurnalis dan kebutuhan publik akan informasi. Namun kami minta rekan-rekan media menyampaikan berita dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum.

Proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba sudah sah berhenti. Maka tidak ada dasar hukum untuk memeriksa lagi saksi, apalagi klien kami, Haji Robert,” ujarnya.

Karena itu, klarifikasi ini sekaligus untuk menjaga kepastian hukum dan nama baik kliennya.

“Kami ingin meluruskan agar isu ini tidak menimbulkan spekulasi. Publik harus tahu bahwa secara hukum kasus ini sudah selesai seiring wafatnya almarhum AGK. Tidak boleh lagi ada upaya membangun narasi yang tidak sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (met/JM)

Berita Terkait

Fadli Wahda Ingatkan, Jaga Keselamatan Kerja di Bulan Suci Ramadan
Silaturahmi dengan Kajari Baru, Samsat Halbar Optimalkan Regulasi Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas
Program Vokasi Pelita Angkatan IV: Harita Nickel Latih 40 Pemuda Obi jadi Operator Alat Berat Bersertifikasi
Pengurus KNPI Halbar Resmi Dilantik, Ismail: Pemuda Harus Tampil Sebagai Motor Penggerak
DPD KNPI Malut Serahkan SK Kepengurusan KNPI Halmahera Barat
BKAD Halbar Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan SKPD 2025
Pimpin DPD PAN Halbar, Dasril: Fokus Konsolidasi dan Penguatan Struktur Partai
Mandi di Kali Rawabadak, Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:52 WIB

Fadli Wahda Ingatkan, Jaga Keselamatan Kerja di Bulan Suci Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:37 WIB

Silaturahmi dengan Kajari Baru, Samsat Halbar Optimalkan Regulasi Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:26 WIB

Program Vokasi Pelita Angkatan IV: Harita Nickel Latih 40 Pemuda Obi jadi Operator Alat Berat Bersertifikasi

Senin, 16 Februari 2026 - 21:38 WIB

Pengurus KNPI Halbar Resmi Dilantik, Ismail: Pemuda Harus Tampil Sebagai Motor Penggerak

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:09 WIB

DPD KNPI Malut Serahkan SK Kepengurusan KNPI Halmahera Barat

Berita Terbaru

Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, Melantik Empat Pimpinan OPD

Daerah

Wabup Lantik 4 Pejabat, Chuzaemah Jabat Kepala BKAD Halbar

Selasa, 17 Mar 2026 - 17:58 WIB

Religius

Bapenda Halbar dan Insan Pers Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Mar 2026 - 00:35 WIB