Kuasa Hukum Haji Robert Luruskan Isu Pemeriksaan: Perkara Telah Gugur Secara Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud

Kuasa Hukum Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud

JAKARTA, (JaringanMalut.id) – Kuasa Hukum Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud, meluruskan opini media yang mendesak KPK kembali memeriksa Presdir NHM, Haji Robert.

Pemeriksaan itu kaitannya dengan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret almarhum mantan Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba.

“Secara hukum, tidak ada lagi dasar untuk membuka pemeriksaan baru terhadap kliennya, setelah wafatnya mantan Gubernur AGK,”tegasnya

Iksan mengatakan, klien kami Haji Robert, menunjukkan komitmen penuh sebagai warga negara yang taat hukum
dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan menghormati sepenuhnya proses yang dijalankan KPK.

“Kami ingin menjelaskan kepada publik dan rekan-rekan media bahwa seluruh proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba secara sah telah berakhir sejak
beliau wafat 14 Maret 2025. Karena perkara pokok telah gugur, dan tidak ada ruang hukum untuk memeriksa ulang saksi mana pun, termasuk klien kami, Haji Robert,”ujar Iksan.

Ia merinci ketentuan hukum yang mengatur hal ini:
1. Pasal 77 KUHP: “Hak menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”Dengan wafatnya AGK saat perkara masih dalam proses kasasi, perkara otomatis gugur demi hukum,”jelasnya

Baca Juga :  Fadli Wahda Ingatkan, Jaga Keselamatan Kerja di Bulan Suci Ramadan

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mendefinisikan bahwa tersangka/terdakwa adalah “seseorang” Seorang yang meninggal tidak lagi memenuhi definisi tersebut.(Pasal 1 angka 10 dan 15 KUHAP)

3. Pemeriksaan saksi menurut Pasal 1 angka 26 dan Pasal 159 KUHAP hanya sah dilakukan untuk kepentingan perkara yang sedang berjalan. Karena perkara sudah tidak ada lagi, maka pemeriksaan saksi pun tidak memiliki dasar hukum.

4. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga konsisten:
– Putusan MA No. 1074 K/Pid/1990: perkara pidana gugur jika terdakwa meninggal dunia.
– Putusan MA No. 263 K/Pid/1998: kematian terdakwa otomatis menghentikan proses
hukum.

“Dengan dasar hukum diatas, jelas tidak ada ruang untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi baru. Apabila ada pemberitaan yang menimbulkan persepsi seolah-olah pemeriksaan akan tetap
dilakukan, itu perlu diluruskan agar publik tidak salah paham,”ungkapnya

Iksan menambahkan, Haji Robert bukan belum pernah diperiksa, sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK pada tahap penyidikan jauh sebelum AGK wafat.

Pada tanggal 3 Juli 2024 Haji Robert juga hadir di persidangan PN Ternate dan telah memberikan banyak keterangan terkait pinjaman dana Rp 2,5 miliar dari anaknya, serta tudingan adanya permintaan uang dari AGK dengan alasan berobat.

Baca Juga :  Putra-Putri Pulau Obi Jadi Tuan Rumah di Industri Nikel

“Artinya, klien kami sudah memberikan keterangan resmi baik dalam tahap penyidikan maupun di persidangan. Jadi sangat keliru jika masih ada desakan seolah-olah klien kami belum diperiksa. Fakta hukum menunjukkan keterangan beliau sudah tercatat dalam berkas perkara,”tegas Iksan.

“Kami menghormati kerja jurnalis dan kebutuhan publik akan informasi. Namun kami minta rekan-rekan media menyampaikan berita dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum.

Proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba sudah sah berhenti. Maka tidak ada dasar hukum untuk memeriksa lagi saksi, apalagi klien kami, Haji Robert,” ujarnya.

Karena itu, klarifikasi ini sekaligus untuk menjaga kepastian hukum dan nama baik kliennya.

“Kami ingin meluruskan agar isu ini tidak menimbulkan spekulasi. Publik harus tahu bahwa secara hukum kasus ini sudah selesai seiring wafatnya almarhum AGK. Tidak boleh lagi ada upaya membangun narasi yang tidak sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (met/JM)

Berita Terkait

Industri Nikel Obi di Era ESG: Antara Risiko, Tata Kelola dan Perbaikan
Industri Nikel Obi di Era ESG: Antara Risiko, Tata Kelola dan Perbaikan
Putra-Putri Pulau Obi Jadi Tuan Rumah di Industri Nikel
Sinergi Hakim dan IPASPI Kunci Utama Perayaan HUT ke-73 IKAHI di Maluku Utara
PW dan 5 PD se-Sumsel Dilantik, Yudhistira Ajak IWO Kontrol Lingkungan di Muba Sebagai Kawasan Tambang Minyak
Gardu Listrik Meledak di Kelurahan Stadion, Damkar Tangani Dua Insiden Beruntun
Sehari, Dua Kali Kebakaran di Ternate, Warga Apresiasi Kinerja Damkar
Fadli Wahda Ingatkan, Jaga Keselamatan Kerja di Bulan Suci Ramadan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:30 WIB

Industri Nikel Obi di Era ESG: Antara Risiko, Tata Kelola dan Perbaikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:51 WIB

Putra-Putri Pulau Obi Jadi Tuan Rumah di Industri Nikel

Rabu, 22 April 2026 - 09:43 WIB

Sinergi Hakim dan IPASPI Kunci Utama Perayaan HUT ke-73 IKAHI di Maluku Utara

Sabtu, 18 April 2026 - 12:29 WIB

PW dan 5 PD se-Sumsel Dilantik, Yudhistira Ajak IWO Kontrol Lingkungan di Muba Sebagai Kawasan Tambang Minyak

Senin, 6 April 2026 - 17:29 WIB

Gardu Listrik Meledak di Kelurahan Stadion, Damkar Tangani Dua Insiden Beruntun

Berita Terbaru

Korban Yang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Kost

Hukum & Kriminal

Polres Ternate Tangani Penemuan Jenazah Seorang Pria di Kelurahan Maliaro

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:16 WIB