HALBAR – Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, Maluku Utara, terkait tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, akhirnya disetujui dan dibuka aplikasinya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kamis (11/12/2025)
Disetujuinya PPPK Paruh Waktu ini disampaikan Wakil Bupati, Djufri Muhamad, setelah menerima informasi dari Kepala BKD Pemkab Halbar, Fransiska Renyaan, di Jakarta pagi tadi.
“Setelah menerima informasi ini, saya langsung bergegas ke Kantor BKD Halbar untuk memberi arahan sekaligus meminta staf BKD agar segera menginput data usulan 1.405 PPPK Paruh Waktu tersebut, karena aplikasi Kemenpan-RB akan ditutup kembali pukul 18.00 WIB atau pukul 20.00 WIT,”kata wabup
Mengingat waktu penginputan yang sangat terbatas itu, maka selaku wakil bupati, saya hadir memberikan support kepada para staf dengan harapan segera menyelesaikan proses penginputan.
“Alhamdulillah, jelang pukul 20.00 WIT seluruh proses penginputan selesai dan langsung terkirim ke Akun Kementerian PAN-RB,”ujarnya
Karena itu, selaku wakil bupati dan mewakili seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PAN-RB yang sudah membuka ruang untuk Halmahera Barat
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Bupati Halmahera Barat karena atas upaya dan kerja kerasnya hingga usulan ini dibuka kembali.
Demikian juga kepada Kepala BKD Halbar dan jajaran stafnya, serta pimpinan dan anggota DPRD yang juga sangat intens mengawal proses usulan tersebut,”ucap. (met/JM)















