TERNATE – Gaji 13 dan 14 untuk guru sertifikasi (TPG) di Kota Ternate akan dibayarkan Februari 2026. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ternate, Muhlis S Jumadil, yang dikonfirmasi, Jumat (30/01/2026)
Khusus gaji 13 dan 14 guru sertifikasi ini kata Muhlis, regulasinya jelas. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, untuk teknis pencairannya.
“Jadi bukan tidak dibayarkan. Bagi kami, setiap anggaran negara yang ditransfer ke daerah untuk pembayaran hak-hak para guru, tetap ditindaklanjuti sesuai perintah regulasi,”tegasnya
Dalam rujukannya, gaji 13 dan 14 itu bisa dibayarkan Januari 2026 seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, bisa juga dibayarkan Februari jelang Idul Fitri.
“Sekarang diupayakan untuk segera dibayarkan. Insya Allah bulan Februari 2026 diupayakan untuk dibayar. Tugas kami di dinas hanya mengusulkan. Sementara yang mengeksekusi adalah BPKAD,”ujarnya
Karena itu, Muhlis meminta para guru untuk bersabar karena hak-hak itu akan tetap dibayarkan.” Kami tidak pernah menahan apa yang menjadi hak para guru,”pungkasnya. (dm/red)















