HALBAR – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat, Maluku Utara, diminta menghentikan proses hukum dugaan kasus pelecehan seksual balita berusia 4 tahun yang dilaporkan ayah kandungnya
Permintaan ini disampaikan, Aman Mahmud, kakek kandung dari balita tersebut. Ia menilai laporan tersebut adalah fitnah.”Jadi saya bermohon kepada Polres Halmahera Barat untuk menghentikan proses hukum yang sementara jalan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,”pinta Aman
Menurutnya, pelapor yang merupakan anaknya sendiri itu diduga memiliki persoalan pribadi dengan terlapor.
“Ini fitnah yang harus diluruskan. Anak saya yang menjadi pelapor ini sepertinya memiliki dendam pribadi terhadap terlapor berinisial R yang tidak lain adalah suami dari kakak pelapor,” kata Aman yang juga merupakan mertua dari terlapor.
Aman mengaku sudah menyampaikan bantahan atas keterangan pelapor saat dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Halmahera Barat. Ia menjelaskan, balita yang merupakan anak kandung pelapor itu selama ini diasuh oleh terlapor R dan istrinya karena pasangan tersebut belum dikaruniai anak.
“Jadi balita ini merupakan anak asuh dari mantu saya, R. Selama berada bersama R dan istrinya tidak pernah ada masalah. Saya kaget saat mendapat informasi bahwa anak saya melaporkan mantu saya ke polisi dengan tuduhan pelecehan terhadap anaknya. Saya merasa ini sangat kejam,” ujarnya.
Aman juga membantah keterangan pelapor yang menyebut anak tersebut mengalami sakit setelah diantar kembali oleh terlapor. Ia menyebut fakta yang sebenarnya berbeda.
Menurutnya, anak tersebut baru mengeluh sakit pada bagian kemaluan sekitar satu bulan setelah dikembalikan ke rumah pelapor.
“Pelapor bilang ke penyidik anak itu sakit setelah diantar pulang oleh terlapor. Itu tidak benar. Faktanya, lebih dari sebulan kemudian baru anak ini mengeluh sakit. Saat mengetahui hal itu, R justru mendesak istrinya agar membawa anak tersebut ke rumah sakit,” jelasnya.
Selain itu, Aman juga membantah keterangan pelapor mengenai siapa saja yang tinggal di rumahnya. Pelapor sebelumnya menyebut rumah tersebut dihuni oleh dirinya bersama terlapor dan beberapa anggota keluarga lainnya.
Menurut Aman, keterangan tersebut tidak sesuai fakta karena terlapor dan istrinya sudah memiliki rumah sendiri.
“Yang tinggal di rumah itu saya, pelapor bersama istri dan anaknya, serta ipar pelapor berinisial J. Sementara R dan istrinya sudah memiliki rumah sendiri,” katanya.
Karena itu, Aman meminta penyidik Polres Halmahera Barat menangani perkara ini secara profesional dan memeriksa semua pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut, termasuk ipar pelapor berinisial J.
Ia juga mengungkapkan, saat dirinya mendampingi almarhumah istrinya berobat di Manado, balita tersebut sempat tinggal di rumah bersama ipar pelapor berinisial, J
“Saya bukan membela terlapor. Saya hanya tidak ingin anak saya menjadi orang yang mengarang fitnah demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Aman juga menyinggung video pengakuan balita yang sempat beredar yang menyebut nama terlapor. Ia menduga video tersebut dibuat atas desakan pelapor.
Ia bahkan mengaku siap menunjukkan video terbaru yang berisi pengakuan balita tersebut bahwa dirinya sempat mendapat intimidasi dari pelapor.
Sebagai orang tua dari pelapor Rizaldi Ngofangare dan mertua dari terlapor R, Aman meminta publik serta berbagai lembaga yang telah menyoroti kasus ini agar menghentikan polemik yang berkembang di media.
“Saya berharap publik dan lembaga-lembaga yang sudah merespons masalah ini bisa menghentikan polemiknya, karena ini menyangkut nama baik keluarga kami,” ujarnya.
“Saya sebagai orang tua dari mereka semua, bertanggung jawab dan memohon kepada Kapolres agar masalah ini dihentikan. Kami keluarga akan mencari solusi untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan,” pungkasnya. (red)


















