JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, disambut antusias masyarakat Halmahera Barat.
Tingginya antusias warga ini terlihat sejak program dibuka 17 Agustus 2025 lalu di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halmahera Barat. Warga berbondong-bondong memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan yang ditawarkan Pemprov Malut ini
Program ini menawarkan sejumlah insentif menarik. Meliputi :
Penghapusan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Program ini juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembiayaan pajak progresif. Atas keringanan pembayaran pajak ini, sejumlah warga yang ditemui di Kantor Samsat Halbar mengaku sangat terbantu dengan program ini.
Rifky Apristiawan, salah satu warga Desa Galala Kecamatan Jailolo yang ditemui mengaku sangat terbantukan dengan program yang ditelorkan Gubernur, Sherly Tjoanda ini
“Sudah lama kami menunggu program seperti ini. Denda pajak motor saya lumayan besar karena telat beberapa tahun. Alhamdulillah, dengan penghapusan denda ini beban jadi ringan. Saya hanya bayar pokok pajak untuk tahun ini,”ungkapnya
Senada juga disampaikan, Adi Suwardi, warga Desa Guaemaadu Kecamatan Jailolo. Menurutnya, program ini adalah kesempatan baik untuk mengurus pajak kendaraannya yang sempat tertunda.
“Terima kasih ibu gubernur. Karena program ini sangat membantu. Apalagi bea balik nama juga gratis, jadi bisa langsung atas nama sendiri tanpa biaya tambahan,”tuturnya.

Sementara Kepala UPTD Pengelola Pendapatan (Samsat) Halmahera Barat, Mulyati M. Nur, yang ditemui membenarkan tingginya minat masyarakat.”Kami optimalkan pelayanan untuk mengakomodasi kewajiban pajak warga,”ucapnya
Mulyati mengakui, program gubernur ini sejak dibuka saat HUT RI ke-80 tanggal 17 Agustus 2025 lalu, antusiasme warga Halbar sangat tinggi. Tentunya kami akan terus berupaya mensosialisasikan program Pemprov ini ke masyarakat serta berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal ke masyarakat,” ujar Mulyati.
Tentunya, pemerintah provinsi juga berharap program pemutihan pajak ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor untuk pembangunan.
“Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang beralamat Halmahera Barat, agar memanfaatkan kesempatan yang sangat membantu ini sebelum program inj berakhir 30 November 2025 mendatang,”imbau Mulyati. (met/JM)