HALBAR – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan (Samsat) Halmahera Barat, Maluku Utara, bersilaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Rabu (18/02/2026).
Kunjungan ini menjadi momen perkenalan resmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, Djino Dian Talakua, S.H., M.H., sekaligus membahas penguatan sinergi dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala UPTD Samsat Halmahera Barat, Mulyati M. Nur, didampingi jajaran manajemen, diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri beserta para Kepala Seksi Intelijen dan Perdata/Tata Usaha Negara.
“Silaturahmi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi yang selama ini sudah terjalin baik. Terlebih dengan hadirnya pejabat baru. Kami ingin memastikan kerja sama dalam pengamanan pendapatan negara terus berjalan optimal,”ujar Mulyati.
Mulyati menegaskan, langkah ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 23A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang strategis, sehingga kepatuhan membayar pajak, khususnya bagi aparatur sipil negara, adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar.
“Jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja menunggak, maka ini bukan sekadar potensi pendapatan yang hilang, tetapi juga bentuk pelanggaran regulasi.
Kami tidak akan membiarkan hal ini berlarut karena tidak ada alasan bagi ASN untuk mengabaikan kewajiban pajak. Dengan landasan regulasi yang jelas, tidak ada ruang bagi OPD untuk mengelak,”tegasnya.
Pertemuan yang diawali dengan agenda silaturahmi ini kemudian berkembang menjadi diskusi strategis, terutama mengenai rencana aksi penagihan piutang pajak.
Fokus utama pembahasan diarahkan pada tunggakan PKB kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, termasuk kendaraan operasional di lingkungan OPD.
Berdasarkan data Samsat, masih terdapat sejumlah kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang menunggak pembayaran pajak tahunan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena selain merugikan pendapatan daerah, tunggakan oleh instansi pemerintah dinilai tidak memberikan keteladanan yang baik kepada masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Samsat dan Kejari sepakat segera mengagendakan langkah penagihan intensif. Kejaksaan Negeri, melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, siap memberikan pendampingan hukum serta menerbitkan surat peringatan (somasi) jika diperlukan.
“Prinsipnya, Kejari siap mendukung. Pembayaran pajak kendaraan dinas adalah kewajiban yang harus dicontohkan oleh aparatur sipil negara. Kami akan memetakan OPD mana saja yang masih memiliki tunggakan, kemudian melayangkan surat teguran secara berjenjang.
Jika masih tidak direspons, tentu ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kepala Kejari Halbar, Djino Dian Talakua.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mempercepat realisasi target pendapatan daerah dari sektor PKB sekaligus meningkatkan kesadaran para pengguna kendaraan dinas untuk tertib membayar pajak.
Sinergi antara Samsat dan Kejari ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan disiplin. (red)

















