SANANA, (JaringanMalut.id) – Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula berinisial TK (Taufik Kailul), 19 tahun, warga Desa Umaloya, meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Sanana, Senin (17/11/2025).
TK disebut sedang dalam kondisi kritis setelah lebih dari seminggu mengalami gangguan kesehatan berat saat ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana.
TK yang merupakan tahanan jaksa dalam kasus pengeroyokan itu dilarikan ke RSUD Sanana sekira pukul 09.30 WIT. Namun di tengah perjalanan, ia dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban, Yusri Kailul, saat dikonfirmasi menyampaikan, mereka bersama kuasa hukum sudah beberapa kali mengajukan permohonan agar TK dikeluarkan sementara untuk mendapatkan perawatan medis yang layak.
“Kami keluarga dan pengacara sudah tiga kali membuat permohonan ke jaksa agar TK dibebaskan sementara untuk berobat, karena kondisinya sudah kritis. Tetapi permohonan itu tidak diterima jaksa,”ungkap Yusri.
Ia menceritakan, sebelumnya TK sempat dibawa ke RSUD Sanana oleh petugas Lapas, namun kondisinya tidak membaik. Karena itu, keluarga kembali mengajukan permohonan agar
TK dapat dirawat di rumah.
“Jaksa memang sempat mengizinkan TK pulang untuk berobat, tetapi tanpa surat izin resmi dan tanpa koordinasi dengan pihak Lapas,”ujarnya.
Yusri juga mengungkapkan, jaksa sempat menyampaikan rencana untuk menjatuhkan pidana bersyarat enam bulan terhadap TK, dengan syarat ia harus dirujuk ke RSJ Sofifi. Namun keluarga mengaku tidak memiliki biaya sehingga memilih merawatnya di rumah.
“Kami pilih rawat di rumah karena tidak sanggup biaya rujukan. Sabtu malam TK kami bawa pulang, dan Minggu pagi kondisinya sempat sedikit membaik. Tetapi karena tidak adanya surat resmi dari jaksa, sehingga pada Minggu siang petugas Lapas kembali menjemput TK dan memasukkannya kembali ke sel tahanan.
“Petugas Lapas menjemput TK karena jaksa tidak mengeluarkan surat tertulis baik dari pengadilan maupun rekomendasi resmi ke Lapas. Padahal kami hanya mengikuti arahan jaksa,” tambah Yusri.
Ia menilai, jika jaksa mengeluarkan rekomendasi resmi sejak awal, kesehatan TK tidak akan memburuk hingga meninggal dunia.
“Sangat disayangkan. Kalau sejak awal jaksa menindaklanjuti permohonan kami dan mengeluarkan surat resmi ke Lapas, mungkin TK masih bisa tertolong,”tegasnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo, yang dikonfirmasi, membenarkan petugas mengambil kembali TK dari rumah karena tidak ada dokumen resmi yang mengubah statusnya sebagai tahanan kejaksaan.
“TK masih berstatus tahanan jaksa. Tidak ada putusan pengadilan atau rekomendasi tertulis yang diberikan kepada kami, sehingga kami harus menjemputnya sesuai prosedur,”ujar Agung.
Ia mengaku, pihaknya telah meminta jaksa menerbitkan surat resmi pembebasan sementara ketika mengetahui kondisi TK kritis.
“Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa agar segera mengeluarkan surat izin resmi untuk berobat, tetapi jaksa tidak mengindahkan permintaan itu,”ujarnya
Agung menjelaskan, Lapas harus menjalankan tugas sesuai SOP agar tidak menanggung risiko jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kalau waktu itu jaksa mengeluarkan izin resmi, kami tidak akan menjemput TK lagi. Tapi karena tidak ada surat ataupun koordinasi, kami harus mengamankan tahanan. Kalau tahanan kabur, kami yang kena sanksi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penolakan permohonan berobat dan peristiwa meninggalnya TK. (ai/red)















