” DPRD Halbar dan Seni Membiarkan Diri Diremehkan ”

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Nofrizal Amir (Warga Desa Guaemaadu Jailolo)

M Nofrizal Amir (Warga Desa Guaemaadu Jailolo)

M. Nofrizal Amir
(Warga Desa Guaemaadu, Jailolo)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim nampaknya sudah mulai habis kesabarannya pada Julius Marau, Sekretaris Daerah (Sekda).

Dua kali Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas hasil evaluasi gubernur atas APBD 2026. Dua kali pula undangan itu mengendap ditumpukan kertas, tak berbalas, tak berjejak, tak menyahut.

Peristiwa ini bukan anomali awal. Pada September 2025 lalu, sederet serdadu DPRD, semisal Joko Ahadi, Herman Sidete, Dasril Hi. Usman telah lebih dulu mengkritik Sekda dengan perkara yang serupa, yakni keterlambatan penyerahan dokumen APBD-P 2025. Polanya berulang, aktornya sama, sedangkan dampaknya kian mengeras.

Dalam tata kelola demokrasi, ini bukan sekadar urusan jadwal yang bentrok atau administrasi yang tersendat. Ini adalah peristiwa komunikasi politik yang gagal total, tanpa perlu menyebutnya sebagai kegagalan yang disengaja.

Dalam perspektif komunikologis, ketidakhadiran Sekda bukanlah ketiadaan pesan. Ketidakhadiran itu sendiri adalah pesan.

Paul Watzlawick (Montes, 2021) seorang pakar psikologi komunikasi pernah bersabda, we cannot not communicate yang artinya, kita tidak bisa tidak berkomunikasi.

Artinya ketika TAPD yang dikomandoi Sekda memilih tidak hadir dan tidak merespons, maka yang dikomunikasikan bukan ketidaksiapan, melainkan penyangkalan relasi. Pesannya mungkin yang ada dalam tempurung kepala Sekda, ah DPRD tidak cukup penting untuk dihitung.

Padahal Banggar bukanlah forum minum kopi atau ruang basa-basi antara lembaga. Banggar adalah jantung deliberasi fiskal, tempat uang publik dipertanyakan, dipertanggungjawabkan, dan diputuskan. Ketika forum ini diabaikan oleh Sekda, yang direndahkan bukan sekadar lembaga DPRD, melainkan kedaulatan anggaran masyarakat itu sendiri.

APBD pun seharusnya dipahami bukan sekadar deretan angka, melainkan teks politik yang memuat pilihan, keberpihakan, juncto ideologi pembangunan. Evaluasi Gubernur atas APBD 2026 adalah momen krusial untuk membaca ulang teks tersebut: apa yang dipangkas, apa yang ditambah, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang dikorbankan. Namun ketika ketua TAPD absen, teks itu dikunci rapat. DPRD diposisikan bukan sebagai co-author, melainkan sekadar pembaca pasif

Baca Juga :  Launching Penggunaan Internet 80 Sekolah, Bupati Tegaskan Jaga Fasilitas Ini Untuk Proses Belajar Mengajar

Kebuntuan ini menunjukkan krisis relasi antarlembaga. Evaluasi gubernur atas APBD semestinya menjadi momen reflektif bersama, apa yang perlu diperbaiki, cum apa yang harus diselaraskan. Ketidakhadiran TAPD menandakan pendekatan satu arah, sementara kelemahan DPRD menandakan minimnya kapasitas deliberatif. Yang satu arogan secara struktural, yang satunya lagi rapuh secara substantif.

Sikap TAPD yang kelihatannya “tidak menghitung DPRD” mestinya menjadi satu pelajaran etik plus eksistensial bagi DPRD. Jangan-jangan sikap Sekda, justru genealoginya berasal dari DPRD itu sendiri, dalam artian DPRD-lah yang kerap tidak menghitung dirinya sendiri, toh bagaimana mau dihitung.

Apalagi realitasnya, DPRD terlalu sering dan suka sekali terjebak pada rutinitas prosedural, kehilangan daya tawar moral dan intelektual. Rapat-rapat anggaran atau laporan masyarakat, kerap berubah menjadi forum administratif belaka, bukan arena perdebatan kebijakan. Undangan dikirim, tetapi narasi tak disiapkan. Forum dibuka, tetapi argumentasi tak dipersenjatai.

Padahal komposisi di DPRD tidaklah miskin riwayat intelektual dan aktivisme. Sebut saja laki-laki Mister si-Edi Jauw, komandan besar GMKI Maluku Utara, Mujain Bessy, dosen Ilmu Pemerintahan UMMU, Fahmi Albaar, aktivis kaliber pada eranya di HMI Cabang Kota Ternate, Dasril Hi. Usman, aktivis yang melanglangbuana di Kota Pelajar Yogyakarta, Herman Sidete, aktivis organisasi Pembebasan yang terkenal kekiriannya, Hardi Hayyun seorang aktivis yang kepopulerannya tak tertandingi saat memegang microfon, Rustam Fabanyo yang terkenal keras saat memimpin APDESI, pun Erland Mouw, seorang kandidat Doktoral di Unpad sana.

Namun apalah arti seluruh curriculum vitae itu ketika seseorang telah duduk sebagai anggota DPRD? Di hadapan mandat politik, riwayat aktivisme hanyalah arsip ingatan, bukan jaminan keberanian. Demokrasi tidak bekerja dengan nostalgia, tetapi menuntut kehadiran sikap, bukan sekadar reputasi masa lalu.

Artinya jabatan publik adalah titik putus antara siapa seseorang pernah menjadi dan apa yang ia putuskan sekarang. Aktivisme yang berhenti pada CV adalah aktivisme yang telah membatu, menjadi monumen, bukan spirit.

Baca Juga :  Scientists, Feeling Under Siege, March Against Trump Policies

Orang-orang ini yang menjadi bagian dari anggota DPRD, kerap gagal membangun tekanan simbolik. Dua kali undangan yang diabaikan semestinya tidak berhenti pada keluhan internal yang rada-rada cengeng, tetapi dilanjutkan dengan strategi komunikasi publik, seperti konferensi pers, pernyataan sikap resmi, atau bahkan membuka ruang diskursus di media.

Ketika DPRD memilih diam, itu artinya ia ikut memproduksi ketidakrelevanannya sendiri. Kekuasaan yang tidak bersuara akan selalu kalah dari kekuasaan yang bersikap dingin.

Walau begitu, kritik DPRD kepada Sekda patut diapresiasi sebagai sinyal bahwa relasi eksekutif dan legislatif tidak boleh dibiarkan beku. Namun, kritik itu akan kehilangan makna, jika tidak diikuti dengan evaluasi internal DPRD sendiri. Sejauh mana lembaga ini benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, bukan sekadar fungsi seremoni.

Jika TAPD perlu dikritik karena acuh tak acuh, maka DPRD juga perlu dikritik karena terlalu lama diam bersama. Catatan literalnya begini, demokrasi tidak runtuh karena konflik, tetapi karena kesepakatan diam yang terlalu lama dipelihara.

Maka pertanyaannya, siapa sebenarnya yang diuntungkan dari DPRD yang diabaikan dan DPRD yang membiarkan diri diabaikan? Bukan publik. Yang diuntungkan adalah kenyamanan kekuasaan tanpa kontrol dan lembaga perwakilan tanpa tanggung jawab intelektual.

Artinya jika DPRD ingin dihitung, ia harus berhenti sekadar mengundang dan mulai menuntut secara argumentatif. Legitimasi DPRD tidak lahir dari kursi empuk di ruang sidang, melainkan dari keberanian mengartikulasikan kepentingan publik dengan bahasa yang tegas, terukur pun masuk akal.

Dalam etika komunikasi publik, ada satu prinsip bernama resiprositas. Undangan harus dijawab, forum harus dihormati. Ketidakhadiran tanpa penjelasan bukan sekadar tidak sopan, namun merupakan pelecehan simbolik terhadap lembaga perwakilan rakyat. Dan ketika itu dilakukan berulang kali, maka ia akan berubah menjadi pola-pola pengerdilan DPRD. (*).

Berita Terkait

An IoT Failure Worst Nightmare
How a Gadget Drives Human Creativity
Scientists, Feeling Under Siege, March Against Trump Policies
Berita ini 400 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

” DPRD Halbar dan Seni Membiarkan Diri Diremehkan ”

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:51 WIB

An IoT Failure Worst Nightmare

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:51 WIB

How a Gadget Drives Human Creativity

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:51 WIB

Scientists, Feeling Under Siege, March Against Trump Policies

Berita Terbaru