TERNATE – Kasus meninggalnya seorang Mahasiswa berinisial F.A.A (19) di kamar kosan Kelurahan Sasa Ternate Selatan, Kamis (22/01/2025) sekira pukul 16.20 WIT, sudah ditangani Polres Ternate melalui Polsek Ternate Selatan
Korban berjenis kelamin laki-laki asal Kelurahan Tomalou, Kota Tidore Kepulauan itu tercatat sebagai Mahasiswa Semester II Fakultas Pertanian Universitas Khairun (Unkhair) Ternate
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi tergantung di dalam kamar kos.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah sejumlah rekan korban merasa curiga karena korban tidak dapat dihubungi sejak sehari sebelumnya.
Pada Rabu (21/01/2026) sekira pukul 23.08 WIT, salah satu rekannya mendatangi kosan korban untuk memastikan kondisi korban, namun tidak mendapatkan respons.
Keesokan harinya, saksi kembali mendatangi kamar korban, namun pintu masih terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam kamar.
Akhirnya pada pukul 15.00 WIT, para saksi bersama pemilik kos melakukan pengecekan dengan membuka jendela kamar. Dari dalam kamar terlihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tergantung
Kejadian ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ternate Selatan IPDA Fatmawati Sukur, S.H. bersama personel langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan TKP.
Pada pukul 18.13 WIT, jenazah korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil ambulans milik Biddokkes Polda Maluku Utara menuju pelabuhan untuk selanjutnya disemayamkan di kediaman keluarga di Kelurahan Tomalou, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur, S.H., Melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo S.I.P., membenarkan kejadian tersebut dan sudah dilakukan penanganan sesuai prosedur.
“Begitu menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, memasang garis polisi, serta berkoordinasi dengan Unit Identifikasi dan Biddokkes. Seluruh tindakan kepolisian telah dilaksanakan sesuai SOP,” jelas Kasi Humas.
Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian. (dm/red)















