JAILOLO – Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang, menetapkan status darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (08/01/2026).
Keputusan Bupati dengan Nomor : 20/KPTS/I/2026 itu dilakukan dalam rapat bersama Wakil Bupati, Djufri Muhamad, unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD di ruang rapat bupati.
Penetapan Status Darurat Bencana ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk merespons situasi darurat secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Karena sesuai hasil kajian situasi lapangan telah menunjukkan keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang terdampak di sejumlah wilayah. Seperti Kecamatan Sahu Timur, Sahu, Ibu Selatan, Kecamatan Ibu, Tabaru, Loloda dan Loloda Tengah.
Selain hasil kajian lapangan, penetapan darurat bencana ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PUPR, Disperkim LH, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat atas informasi dan hasil kaji cepat lapangan
“Karena itu, rapat lintas sektor ini juga disepakati membentuk satuan tugas (Satgas) tanggap darurat penanganan bencana dan pengungsi. Salah satu tujuannya adalah, mengkoordinir seluruh bantuan yang masuk agar dilakukan secara terpusat dan disalurkan tepat sasaran,”ujar bupati
Dalam penanganannya, pemerintah daerah tetap bersinergi dengan TNI/Polri, kejaksaan dan sejumlah stakeholder untuk menyatukan langkah dan komitmen dalam penanganan bencana.
Seperti, percepatan penanganan dampak bencana, perlindungan keselamatan masyarakat, penyaluran bantuan, infrastruktur yang rusak serta pengamanan wilayah terdampak.
“Harapan kami, semoga upaya penanganan yang dilakukan ini berjalan efektif, transparan dan tepat sasaran,” harapnya. (met/JM)















