HALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menyoroti keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Anggota Komisi II DPRD, Dasril Hi Usman, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya dilakukan secara disiplin dan terukur sejak awal tahun anggaran.
“Dalam tata kelola keuangan daerah, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan kas guna memenuhi belanja rutin, termasuk pembayaran hak-hak pegawai seperti THR,”ungkapnya
Menurutnya, dana transfer dari pemerintah pusat yang masuk ke daerah cenderung langsung terserap tanpa perencanaan kas yang matang.
Selain itu, pola belanja tidak terkontrol, sehingga menyebabkan daerah kehilangan kemampuan untuk melakukan pencadangan anggaran (saving) yang seharusnya menjadi langkah antisipatif terhadap kebutuhan periodik seperti THR.
Keterlambatan pembayaran menciptakan beban tambahan bagi para penerima, sekaligus mencerminkan rendahnya sensitivitas kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat.
Olehnya itu, sambung Dasril, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keuangan, khususnya dalam hal perencanaan kas dan disiplin anggaran.
Selain itu, diperlukan komitmen untuk tidak lagi menghabiskan anggaran secara serampangan, melainkan memastikan adanya cadangan kas yang memadai untuk memenuhi kewajiban rutin.
“Kedepan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola, dan pemerintah berkewajiban memastikan setiap rupiah digunakan secara efektif dan bertanggung jawab,” pungkaanya. (red)


















