Dalih Hutan Lindung, Dinas PUPR Larang Membangun di Lahan yang Sudah Dibeli Warga

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Yang Disengketakan di Kelurahan Ngade Kota Ternate

Lahan Yang Disengketakan di Kelurahan Ngade Kota Ternate

TERNATE, (JaringanMalut.id) – Konflik lahan kembali terjadi di Kelurahan Ngade Kota Ternate Selatan, tepatnya di RT 007 RW 005. Sebanyak 69 unit kaplingan rumah yang sudah dibeli warga, terancam gagal dibangun.

Ini setelah Dinas PUPR Kota Ternate menghentikan aktivitas di lahan kaplingan dengan alasan wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (12/11/25).

Meski demikian, dalih tersebut bertentangan dengan fakta lapangan dan kesaksian warga setempat. Menurut warga, lahan seluas kurang lebih 3 hektar itu adalah kebun warisan yang dirawat orang tua ahli waris, Nurjanah Nesi (dari Nesi Sabiyan dan Samsia Djamal) sejak tahun 1985.

Warga secara tegas membenarkan riwayat lahan tersebut. Menurut mereka, lokasi itu adalah kebun milik keluarga Nurjanah Nesi yang sudah dirawat selama puluhan tahun. Klaim ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor: 599/04/2024 dari Kelurahan Ngade.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Pelayanan Pelabuhan Jailolo Diberlakukan Sistem Buka Tutup

“Di situ bukan hutan lindung, tetapi itu kebun yang sudah puluhan tahun dirawat. Hampir 300 lebih tanaman, mulai dari cengkeh, pala, kelapa, dan mangga,”ungkap salah satu warga.

Keberadaan tanaman itu secara fisik membantah status hutan lindung yang diklaim Dinas PUPR.

Kontradiksi regulasi dan realitas lapangan ini semakin dipertanyakan karena di samping selatan lokasi yang dipersengketakan, terdapat satu rumah milik salah satu dosen Unkhair Ternate yang sudah berdiri dan memiliki hak pada kawasan tersebut. Sebuah fakta yang memunculkan dugaan adanya standar ganda.

Sikap Dinas PUPR ini sontak menghancurkan harapan puluhan warga yang sudah membeli kaplingan tersebut. Salah satunya, Ris (37), seorang warga yang sudah membeli kaplingan dan mempertanyakan dasar pelarangan pembangunan.

“Kami sudah beli lahan kapling. Kenapa hari ini kami dihadang untuk membangun? Warga kelurahan Ngade juga tahu itu kebun. Kalau Ibu Nurjanah Nesi mau mengurus sertifikat dan tidaknya, sah-sah saja karena mereka sudah memanfaatkan wilayah kebun mereka,”katanya

Baca Juga :  Pimpinan Pansus BLUD RSUD Diminta Segera Agendakan Langkah Kerja Pansus

Karena itu, mereka berharap Pemkot Ternate memberikan empati, mengingat kaplingan tersebut adalah satu-satunya harapan mereka untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau setelah bertahun-tahun belum memiliki rumah.

“Kami berharap Pemkot Ternate memberi perhatian kepada kami, karena kami keluarga muda. Kami berharap ada rasa empati,”tuturnya.

Ia juga membandingkan sikap Dinas PUPR yang sangat ketat di kawasan kebun Ngade. Sementara di lokasi lain, seperti pemukiman di bawa tebing yang tinggi (RT 18), puluhan rumah warga tetap dibangun tanpa ada penghentian. Padahal dinilai lebih rawan.

“Kami minta Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR dan DLH untuk segera meninjau kembali kondisi lapangan. Mereka menuntut kejelasan, mengapa kawasan yang terbukti merupakan kebun produktif berpuluh tahun tiba-tiba diklaim sebagai hutan lindung,”pungkasnya. (dm/red)

Berita Terkait

Ajakan Raffi Wadja Berkelahi dengan Arianto Bobangu, Munculkan Ketersinggungan Masyarakat Tabaru
Akademisi UMMU Tanggapi Sikap IDI Malut, Nofrizal: Persoalan Itu Harus Dibaca Proporsional
DPRD Halbar Rekomendasikan Copot Direktur RSUD, Minta BPK Audit Pengelolaan BLUD
Pelabuhan Jailolo Bakal Miliki Terminal Penumpang Representatif, Rosihan: Dirancang Jadi yang Terbaik di Malut
Panen Perdana Cabai Keriting, Ketua TP-PKK Halbar: Program TEKAD Dorong Peningkatan Ekonomi Keluarga
Pembangunan Infrastruktur di Halbar Butuh Intervensi Pusat, Bupati James Minta Perhatian Serius DPR RI
Kebakaran di Ternate, 1 Rumah Ludes, Seorang Pelajar Yatim Piatu Meninggal Dunia
Presidium KAHMI Halbar: Tudingan Terhadap Kepala BPKAD Tidak Logis dan Menyesatkan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:38 WIB

Ajakan Raffi Wadja Berkelahi dengan Arianto Bobangu, Munculkan Ketersinggungan Masyarakat Tabaru

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:37 WIB

Akademisi UMMU Tanggapi Sikap IDI Malut, Nofrizal: Persoalan Itu Harus Dibaca Proporsional

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:31 WIB

DPRD Halbar Rekomendasikan Copot Direktur RSUD, Minta BPK Audit Pengelolaan BLUD

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:17 WIB

Pelabuhan Jailolo Bakal Miliki Terminal Penumpang Representatif, Rosihan: Dirancang Jadi yang Terbaik di Malut

Selasa, 28 April 2026 - 18:25 WIB

Panen Perdana Cabai Keriting, Ketua TP-PKK Halbar: Program TEKAD Dorong Peningkatan Ekonomi Keluarga

Berita Terbaru

Korban Yang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Kost

Hukum & Kriminal

Polres Ternate Tangani Penemuan Jenazah Seorang Pria di Kelurahan Maliaro

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:16 WIB