Dalih Hutan Lindung, Dinas PUPR Larang Membangun di Lahan yang Sudah Dibeli Warga

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Yang Disengketakan di Kelurahan Ngade Kota Ternate

Lahan Yang Disengketakan di Kelurahan Ngade Kota Ternate

TERNATE, (JaringanMalut.id) – Konflik lahan kembali terjadi di Kelurahan Ngade Kota Ternate Selatan, tepatnya di RT 007 RW 005. Sebanyak 69 unit kaplingan rumah yang sudah dibeli warga, terancam gagal dibangun.

Ini setelah Dinas PUPR Kota Ternate menghentikan aktivitas di lahan kaplingan dengan alasan wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (12/11/25).

Meski demikian, dalih tersebut bertentangan dengan fakta lapangan dan kesaksian warga setempat. Menurut warga, lahan seluas kurang lebih 3 hektar itu adalah kebun warisan yang dirawat orang tua ahli waris, Nurjanah Nesi (dari Nesi Sabiyan dan Samsia Djamal) sejak tahun 1985.

Warga secara tegas membenarkan riwayat lahan tersebut. Menurut mereka, lokasi itu adalah kebun milik keluarga Nurjanah Nesi yang sudah dirawat selama puluhan tahun. Klaim ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor: 599/04/2024 dari Kelurahan Ngade.

Baca Juga :  Industri Nikel Obi di Era ESG: Antara Risiko, Tata Kelola dan Perbaikan

“Di situ bukan hutan lindung, tetapi itu kebun yang sudah puluhan tahun dirawat. Hampir 300 lebih tanaman, mulai dari cengkeh, pala, kelapa, dan mangga,”ungkap salah satu warga.

Keberadaan tanaman itu secara fisik membantah status hutan lindung yang diklaim Dinas PUPR.

Kontradiksi regulasi dan realitas lapangan ini semakin dipertanyakan karena di samping selatan lokasi yang dipersengketakan, terdapat satu rumah milik salah satu dosen Unkhair Ternate yang sudah berdiri dan memiliki hak pada kawasan tersebut. Sebuah fakta yang memunculkan dugaan adanya standar ganda.

Sikap Dinas PUPR ini sontak menghancurkan harapan puluhan warga yang sudah membeli kaplingan tersebut. Salah satunya, Ris (37), seorang warga yang sudah membeli kaplingan dan mempertanyakan dasar pelarangan pembangunan.

“Kami sudah beli lahan kapling. Kenapa hari ini kami dihadang untuk membangun? Warga kelurahan Ngade juga tahu itu kebun. Kalau Ibu Nurjanah Nesi mau mengurus sertifikat dan tidaknya, sah-sah saja karena mereka sudah memanfaatkan wilayah kebun mereka,”katanya

Baca Juga :  Kecilnya Drainase, Jalan Raya Bastiong jadi Langganan Banjir

Karena itu, mereka berharap Pemkot Ternate memberikan empati, mengingat kaplingan tersebut adalah satu-satunya harapan mereka untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau setelah bertahun-tahun belum memiliki rumah.

“Kami berharap Pemkot Ternate memberi perhatian kepada kami, karena kami keluarga muda. Kami berharap ada rasa empati,”tuturnya.

Ia juga membandingkan sikap Dinas PUPR yang sangat ketat di kawasan kebun Ngade. Sementara di lokasi lain, seperti pemukiman di bawa tebing yang tinggi (RT 18), puluhan rumah warga tetap dibangun tanpa ada penghentian. Padahal dinilai lebih rawan.

“Kami minta Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR dan DLH untuk segera meninjau kembali kondisi lapangan. Mereka menuntut kejelasan, mengapa kawasan yang terbukti merupakan kebun produktif berpuluh tahun tiba-tiba diklaim sebagai hutan lindung,”pungkasnya. (dm/red)

Berita Terkait

Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir
Analisis Standar Biaya dan Satuan Harga jadi Patokan Pekerjaan Proyek 2027
Rakor Bidang Pangan, Wabup Halbar “Curhat” Lemahnya Fiskal Daerah
Terus Merugi, DPRD Desak Audit Total Manajemen PDAM Jailolo
Transparansi PAD Sektor Pajak, Bapenda Halbar Sosialisasi e-Payment dan Implementasi Tapping Box
DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif
Raih Predikat Pengelolaan TKD Terbaik, Chuzaemah Apresiasi Kinerja Jajaran BKAD
Camat Loloda Tengah Jalankan Program ‘Menyapa Desa’, Perkuat Sinergi Wujudkan Visi Pembangunan Halbar
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Analisis Standar Biaya dan Satuan Harga jadi Patokan Pekerjaan Proyek 2027

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Rakor Bidang Pangan, Wabup Halbar “Curhat” Lemahnya Fiskal Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:03 WIB

Transparansi PAD Sektor Pajak, Bapenda Halbar Sosialisasi e-Payment dan Implementasi Tapping Box

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:55 WIB

DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif

Berita Terbaru