Hendra: Jika Fiskal Daerah Memungkinkan, TTP ASN Wajar

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, DR Hendra Karianga, SH,.MH

Praktisi Hukum, DR Hendra Karianga, SH,.MH

JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Halmahera Barat wajar dilakukan, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.

Atas dasar ini, maka pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, terkait rencana pemberian TTP kepada ASN di 2026 tidak perlu dipersoalkan. Ini karena dasar hukum pemberian tunjangan tersebut jelas

Yakni, ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN

Baca Juga :  Harita Nickel Raih Penghargaan Kontribusi Bidang Pendidikan dan Kesehatan

“Jadi, sepanjang kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk pemberian TTP kepada ASN, hal tersebut tidak menyalahi aturan,”jelas praktisi Hukum, Hendra Karianga, Jumat (25/07/2025)

Mantan Anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut ini menjelaskan,  pemberian tunjangan tersebut dengan memperhatikan empat indikator utama. Yakni, beban kerja, kualitas prestasi kerja, kondisi kerja, dan tempat kerja.

Baca Juga :  Wujudkan Pemuda Berdaya Inovatif dan Kolaboratif, Ruslan Maju Calon Ketua KNPI Halbar

“Dengan memperhatikan keempat indikator ini, maka apa yang direncanakan pemerintah daerah sebagaimana disampaikan sekretaris daerah itu sudah sesuai aturan dan tidak perlu dipersoalkan,”tandasnya.

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat harus merespons rencana ini secara bijaksana. (met/JM)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa
Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga
Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur
DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida
RITD Desa Tuada Sukses Olah Udang Vaname Dalam Dua Varian Rasa
Kerja Ekstra Tim Telkom Sofifi-Jailolo, Jaringan 4G Ibu-Loloda Kembali Aktif
Bupati James Tetapkan Halmahera Barat Darurat Bencana
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:18 WIB

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Senin, 19 Januari 2026 - 21:48 WIB

RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:55 WIB

Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur

Senin, 12 Januari 2026 - 15:43 WIB

DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida

Berita Terbaru