JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Maluku Utara, Dr R Graal Taliawo, berkomitmen menyuarakan pembentukan peraturan yang berpihak kepada masyarakat adat.
Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat adat di tengah gempuran hilirisasi industri pertambangan di Indonesia, lebih khusus di Provinsi Maluku Utara.
“Saya selaku perwakilan masyarakat yang diberi mandat menduduki kursi di senayan, memiliki tanggung jawab besar untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Salah satunya, harus mampu meloloskan regulasinya, mengingat konflik masyarakat adat dan perusahaan pertambangan di Maluku Utara mulai mencuat,”ujar Graal usai pertemuan dengan wartawan di Kedai Kiram Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, Senin (04/08/2025)
Selaku anak daerah yang lahir dari masyarakat adat, Graal tidak menutup diri dan mengabaikan perjuangan yang dilakukan masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanahnya.
“Saya lahir dari masyarakat adat. Karena itu, saya bertanggung jawab memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang dirampas atas nama pertambngan,”tegasnya
Menurut Graal, selama ini arogansi perusahaan tambang yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat itu, karena belum ada regulasi yang mengikat untuk melindungi masyarakat adat.
“Yang terjadi saat ini, hanya bermodalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan bisa dengan leluasa mengeksploitasi tanah-tanah masyarakat,”ujarnya
Untuk meminimalisir arogansi pertambangan ini, salah satu solusinya adalah pembentukan peraturan yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Mulai dari pusat hingga daerah.
Karena itu, Anggota Komite II DPD RI ini juga mengajak pers liputan Halmahera Barat untuk memberikan masukan ke pemerintah daerah terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat adat.
Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang ini mengakui kerja-kerja tersebut sangat tidak mudah. Tetapi selaku anggota DPD RI mengapresisai beberapa masyarakat adat Tabaru yang sudah memulai.
“Tetap akan kita dorong agar aliansi masyarakat adat bisa memberikan atensi, serta masyarakat adat di Halmahera Barat ini segera mendapatkan pengakuan,”pungkasnya. (met/JM)