JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Gerakan yang dilakukan beberapa oknum yang mengatasnamakan masyarakat Halmahera Utara dan sikap Ketua KNPI Halut yang mengancam akan memblokir akses ke PT TUB adalah tindakan dan sikap yang keliru.
Ini karena, tidak ada campur tangan PT Tri Usaha Baru (TUB) maupun Pemerintah Daerah Halmahera Barat terkait penahanan dan penetapan tersangka tujuh warga Halut oleh Polres Halmahera Barat
Mereka ditetapkan tersangka karena penambangan illegal.”Itu dulu yang harus diluruskan. Jadi atas dasar apa demonstrasi dilakukan di wilayah pertambangan PT TUB? Saya menduga, ada upaya politisasi melalui gerakan tersebut untuk memperoleh akses ke PT TUB,”ungkap Staf Khusus Bupati Halbar, Afandi Hi Kader, Kamis (28/08/2025)
Menurut Afandi, yang perlu diketahui para pendemo dan KNPI Halut, bahwa sudah ada kesepakatan bersama antara Pemda Halbar, Halut dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar tidak dilakukan demonstrasi di wilayah lingkar tambang yang akan mengganggu proses produksi.
Selain itu, perlu dipahami izin usaha dan aktivitas PT TUB berada di wilayah Halmahera Barat sehingga kelompok kepentingan yang mengatasnamakan masyarakat Halut tidak mempunyai legitimasi secara politik dan moral untuk melakukan demonstrasi di wilayah Halbar.
“Saya mengecam tindakan demonstrasi apapun yang dilakukan di wilayah PT TUB terkait penahanan tujuh warga Halut oleh Polres Halbar. Perlu diingat juga, kami sebagai warga Halbar akan mengonsolidasikan seluruh masyarakat lingkar tambang untuk melakukan perlawanan terhadap aksi yang akan dilakukan pihak manapun,”tegasnya
Harusnya kata Afandi, kepada para pihak yang berkepentingan membawa nama tujuh tersangka agar melakukan demonstrasi di Polres Halut atau Polda Maluku Utara, sehingga tidak memantik konflik yang lebih luas. (met/JM)