DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Kesepahaman APBD-P 2025

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara

Paripurna DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara

JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara,  menggelar rapat paripurna penyampaian nota kesepahaman dan penjelasan kepala daerah atas Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 1 Tahun 2025 tentang APBD Tahun 2025.

Rapat paripurna ke-II masa persidangan III Tahun 2025 ini dipimpin Ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim, Senin (22/09/2025).

Wakil Bupati Djufri Muhamad, dalam sambutannya mengatakan, nota kesepahaman anggaran ini merupakan bagian dari kesinambungan program pembangunan tahun berjalan dengan berbagai penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.

“Penyusunan perubahan anggaran tahun 2025 dilakukan secara rasional dengan memperhatikan kondisi keuangan, skala prioritas pembangunan daerah, serta kebijakan pemerintah provinsi dan pusat,”ungkapnya

Djufri menjelaskan, perubahan APBD ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai dasar perubahan anggaran, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan hingga pelayanan publik.

Perubahan APBD tahun 2025 sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa perubahan anggaran dapat dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal atau adanya kebutuhan pergeseran antar-program dan perangkat daerah.

Sebelum menutup penyampaiannya, Djufri mengajak DPRD Halmahera Barat, untuk terus memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam pembahasan Ranperda maupun hering dengan SKPD.

“Kami berharap pembahasan nanti dapat menghasilkan masukan yang solutif untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, perubahan APBD ini benar-benar membawa kemajuan bagi Halmahera Barat,”harapnya

Berdasarkan gambaran realisasi pendapatan daerah, secara keseluruhan kebijakan pendapatan daerah mengalami perubahan dari Rp 1.090.923.394.504, menjadi Rp 1.197.381.827.740, atau bertambah sebesar Rp 106.648.433.236.

Ini dipengaruhi adanya penambahan sektor pendapatan pada pendapatan bagi hasil dari pusat berdasarkan keputusan menteri keuangan RI nomor 44/km.7/2024, tentang penyaluran kurang bayar dana bagi hasil dan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2024 dan pada pendapatan bagi hasil Provinsi Maluku Utara berdasarkan penetapan surat keputusan Gubernur Maluku Utara.

Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar Rp 6.226.797.716 dari anggaran sebelum perubahan yaitu sebesar Rp 58.612.235.000 menjadi sebesar Rp 64.839.032.716. Nilai tersebut dapat dijelaskan pada rincian berikut:

Baca Juga :  KAHMI Malut Silaturahmi dan Diskusi Bersama Kepala BKN RI

– Pendapatan pajak daerah
pada pos pendapatan pajak daerah tidak terjadi perubahan anggaran yaitu pada anggaran sebesar Rp 12.146.930.757.

– Hasil retribusi daerah
pada pos ini terjadi perubahan anggaran yaitu sebesar Rp 250.000.000 rupiah (dua ratus lima puluh juta rupiah)

– Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pada sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak terjadi penambahan target pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp 1.369.384.000.

-Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
pada sektor ini mengalami penyesuaian target yaitu Rp 42.706.768.243, bertambah menjadi Rp 48.683.565.959 atau bertambah sebesar Rp 5.976.797.716.

Pendapatan transfer:
Pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp 100.231.635.520, dari semula sebesar Rp 1.002.548.451.504, menjadi Rp 1.102.780.087.024, kenaikan ini terjadi dengan rincian sebagai berikut:

– Pendapatan transfer pemerintah pusat: dari semula dianggarkan sebesar Rp 969.456.270.000, bertambah Rp 81.175.374.000 menjadi Rp 1.050.631.644.000.

– Pendapatan transfer antar daerah:
dari semula dianggarkan sebesar Rp 33.092.181.504, bertambah 19.056.261.520, menjadi Rp 52.148,443.024.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah:
lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap, tidak mengalami kenaikan yaitu tetap sebesar Rp 29.762.708.000.

Belanja daerah:
secara keseluruhan, belanja daerah mengalami penambahan sebesar Rp 23.707.961.769, dari anggaran semula Rp 1.154.557.597.183, sehingga menjadi sebesar 1.178.265.558.952.

Kenaikan tersebut terjadi pada belanja sebagai berikut:
Belanja operasi:
pada pos belanja operasi terjadi penambahan dari 778.195.993.062, menjadi 790.547.610.754, atau bertambah sebesar 12.351.617.692, yang dapat dirinci sebagai berikut:

-Belanja pegawai,
terjadi perubahan dari rp. 437.170.500.284, menjadi Rp. 440.523.379.251, atau bertambah sebesar Rp 3.352.878.967.

-Belanja barang dan jasa
mengalami perubahan dari Rp 310.433.386.563, menjadi Rp 318.498.080.288 atau bertambah sebesar Rp. 8.064.693.725.

-Belanja bunga,
tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp12.513.281.215.

-Belanja bansos
mengalami perubahan dari Rp 6.495.000.000,- (enam miliar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) menjadi rp. 7.105.000.000 (tujuh miliar seratus lima juta rupiah) bertambah sebesar 610.000.000 (enam ratus sepuluh juta rupiah)

Baca Juga :  Imanullah Calon Ketua KONI Malut, Tagline KONI BERSAHABAT: Sebuah Visi Tingkatkan Prestasi Olahraga

Belanja bantuan hibah
yang semula dianggarkan sebesar Rp 11.583.825.000, menjadi Rp 11.907.870.000, bertambah sebesar Rp 324.045.000.

Belanja modal
pada pos belanja modal secara keseluruhan terjadi penambahan dari sebelumnya Rp 168.395.552.721, bertambah sebesar Rp 5.094.662.801, menjadi sebesar 173.490.215.522. penambahan tersebut terjadi pada belanja sebagai berikut:

-Belanja modal tanah
tidak mengalami perubahan yaitu tetap Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

-Belanja modal peralatan dan mesin sebelum perubahan Rp23.037.736.576, setelah perubahan Rp 31.553.313.507, bertambah sebesar 8.515.576.931.

Belanja modal gedung dan bangunan. Sebelum perubahan Rp48.276.944.671, setelah perubahan Rp66.469.614.198 bertambah sebesar 18.192.669.527.

Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi. Sebelum perubahan Rp95.080.871.474, setelah perubahan Rp73.467.287.817, berkurang sebesar (21.613.583.657).

Belanja tidak terduga. Belanja tidak terduga sebelum perubahan Rp 6.327.308.400, setelah perubahan menjadi Rp 6.277.308,400, bertambah sebesar Rp 50.000.000.

Belanja transfer. Pada pos belanja transfer, mengalami perubahan sebesar Rp 6.311.681.276, yang terdiri dari:

-Belanja bagi hasil
tidak mengalami perubahan tetap pada Rp 1.157.636.300.

-Belanja bantuan keuangan
mengalami perubahan sebesar Rp 6.311.681.276, di mana sebelum perubahan sebesar Rp 200.481.106.700, setelah perubahan menjadi rp. 206.792.787.976.

Pembiayaan daerah
perubahan kebijakan pembiayaan yang dilakukan sebagai upaya efisiensi pengeluaran pembiayaan pemerintah tahun 2025, maka penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan, di mana sebelumnya, Rp 86.467.412.231, berkurang menjadi Rp 3.716.940.764, atau berkurang sebesar (Rp. 82.750.471.467), sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan atau tetap dianggarkan sebesar Rp 22.833.209.552.

Berdasarkan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut maka didapatkan pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp 63.634.202.679, sedangkan setelah perubahan pembiayaan netto menjadi Rp (19.116.268.788), atau mengalami pengurangan sebesar (82.750.471.467)

sehingga berdasarkan pendapatan maupun belanja yang dikemukakan diatas, bila disandingkan antara pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah maka sebelum perubahan dan setelah perubahan diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0,00 atau berada pada posisi berimbang. (met/JM)

Berita Terkait

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk
Jalan Menuju Taman Love Rusak, Pemkot Diminta Segera Memperbaiki
Cuaca Ekstrem, Pelayanan Pelabuhan Jailolo Diberlakukan Sistem Buka Tutup
Banggar DPRD Kota Ternate dan TAPD Bahas Penyusunan Anggaran
Talud Rusak, Sejumlah Kios Warga Bastiong Karance Kena Imbas
DPD Abpednas Malut Nilai APIP Kepsul Lemah dalam Pengawasan
DPRD Sula Bisu, Proyek Bermasalah Tak Tersentuh Pengawasan
Link Usulan Segera Dibuka, Bupati Tegaskan 1.405 Honorer Tetap Diusul jadi PPPK Paruh Waktu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:27 WIB

Jalan Menuju Taman Love Rusak, Pemkot Diminta Segera Memperbaiki

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Cuaca Ekstrem, Pelayanan Pelabuhan Jailolo Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Talud Rusak, Sejumlah Kios Warga Bastiong Karance Kena Imbas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:18 WIB

DPD Abpednas Malut Nilai APIP Kepsul Lemah dalam Pengawasan

Berita Terbaru

Salah Satu Ruas Jalan Yang Menghubungkan Mangoli Barat dan Mangoli Utara

Daerah

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk

Rabu, 8 Okt 2025 - 23:10 WIB