JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, menghadirkan Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ir Namto H Roba, sebagai salah satu Narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Aula Bidadari Kantor Bupati Halmahera Barat, Kamis (30/10/2025)
Namto dalam paparannya menjelaskan lingkup tugas Komite IV DPD RI, yakni terlibat dalam perencanaan undang-undang dan pengawasan yang berkaitan dengan APBN, pajak dan pungutan lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah serta pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK.
Tujuan pengawasan DPD RI, memastikan kebijakan pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan mengidentifikasi penyimpangan dan permasalahan. Diantaranya, memberikan rekomendasi perbaikan, mendorong efektivitas pelaksanaan undang-undang, serta meningkatkan akuntabilitas.
Pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.”Mengapa undang-undang No 6/2014 Penting? karena untuk mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pengembangan potensi desa guna kesejahteraan bersama serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga desa untuk mempercepat kesejahteraan,”jelas Namto
Selain itu, untuk memajukan perekonomian masyarakat serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan daerah.
Sementara tujuan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni mengatasi kemiskinan, mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, meningkatkan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMD)
Diakhir paparannya, mantan Bupati Halmahera Barat dua periode ini juga merincikan landasan Yuridis DPD RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Yakni Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 42/2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Kegiatan yang dibuka Bupati Halmahera Barat, James Uang, ini dihadiri para kepala desa (kades), camat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Halbar. (met/JM)


















