Namto Paparkan Fungsi Pengawasan DPD RI Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose Bersama Ir Namto H Roba Usai Workshop Pengelolaan Keuangan

Pose Bersama Ir Namto H Roba Usai Workshop Pengelolaan Keuangan

JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, menghadirkan Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ir Namto H Roba, sebagai salah satu Narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Aula Bidadari Kantor Bupati Halmahera Barat, Kamis (30/10/2025)

Namto dalam paparannya menjelaskan lingkup tugas Komite IV DPD RI, yakni terlibat dalam perencanaan undang-undang dan pengawasan yang berkaitan dengan APBN, pajak dan pungutan lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah serta pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK.

Tujuan pengawasan DPD RI, memastikan kebijakan pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan mengidentifikasi penyimpangan dan permasalahan. Diantaranya, memberikan rekomendasi perbaikan, mendorong efektivitas pelaksanaan undang-undang, serta meningkatkan akuntabilitas.

Baca Juga :  Pengurus KNPI Halbar Resmi Dilantik, Ismail: Pemuda Harus Tampil Sebagai Motor Penggerak

Pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.”Mengapa undang-undang No 6/2014 Penting? karena untuk mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pengembangan potensi desa guna kesejahteraan bersama serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga desa untuk mempercepat kesejahteraan,”jelas Namto

Selain itu, untuk memajukan perekonomian masyarakat serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan daerah.

Sementara tujuan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni mengatasi kemiskinan, mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.

Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, meningkatkan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMD)

Baca Juga :  Warga Ibu-Loloda Nikmati Jaringan 4G, Bupati James Apresiasi PT Telkomsel

Diakhir paparannya, mantan Bupati Halmahera Barat dua periode ini juga merincikan landasan Yuridis DPD RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Yakni Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 42/2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

Kegiatan yang dibuka Bupati Halmahera Barat, James Uang, ini dihadiri para kepala desa (kades), camat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Halbar. (met/JM)

Berita Terkait

PT Feni Halmahera Timur: Penyusunan Dokumen AMDAL Sesuai Ketentuan
Hadiri Seminar Nasional Koperasi Merah Putih, Menko Pangan Tekankan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah
Dana Demplot Cair, TEKAD Halbar Pastikan Tepat Guna dan Bermanfaat
Dari Cangkul dan Palu, Ko Lao Wujudkan Mimpi Anak-Anaknya Menjadi Abdi Negara
Industri Nikel Obi di Era ESG: Antara Risiko, Tata Kelola dan Perbaikan
Industri Nikel Obi di Era ESG: Antara Risiko, Tata Kelola dan Perbaikan
Putra-Putri Pulau Obi Jadi Tuan Rumah di Industri Nikel
Sinergi Hakim dan IPASPI Kunci Utama Perayaan HUT ke-73 IKAHI di Maluku Utara
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:43 WIB

PT Feni Halmahera Timur: Penyusunan Dokumen AMDAL Sesuai Ketentuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Hadiri Seminar Nasional Koperasi Merah Putih, Menko Pangan Tekankan Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:18 WIB

Dana Demplot Cair, TEKAD Halbar Pastikan Tepat Guna dan Bermanfaat

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:05 WIB

Dari Cangkul dan Palu, Ko Lao Wujudkan Mimpi Anak-Anaknya Menjadi Abdi Negara

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Industri Nikel Obi di Era ESG: Antara Risiko, Tata Kelola dan Perbaikan

Berita Terbaru