Dalih Hutan Lindung, Dinas PUPR Larang Membangun di Lahan yang Sudah Dibeli Warga

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 14:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Yang Disengketakan di Kelurahan Ngade Kota Ternate

Lahan Yang Disengketakan di Kelurahan Ngade Kota Ternate

TERNATE, (JaringanMalut.id) – Konflik lahan kembali terjadi di Kelurahan Ngade Kota Ternate Selatan, tepatnya di RT 007 RW 005. Sebanyak 69 unit kaplingan rumah yang sudah dibeli warga, terancam gagal dibangun.

Ini setelah Dinas PUPR Kota Ternate menghentikan aktivitas di lahan kaplingan dengan alasan wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (12/11/25).

Meski demikian, dalih tersebut bertentangan dengan fakta lapangan dan kesaksian warga setempat. Menurut warga, lahan seluas kurang lebih 3 hektar itu adalah kebun warisan yang dirawat orang tua ahli waris, Nurjanah Nesi (dari Nesi Sabiyan dan Samsia Djamal) sejak tahun 1985.

Warga secara tegas membenarkan riwayat lahan tersebut. Menurut mereka, lokasi itu adalah kebun milik keluarga Nurjanah Nesi yang sudah dirawat selama puluhan tahun. Klaim ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor: 599/04/2024 dari Kelurahan Ngade.

Baca Juga :  Tabrakan Kapal di Pelabuhan Jailolo, Manajemen KM Permata Obi Siap Ganti Kerusakan Materil

“Di situ bukan hutan lindung, tetapi itu kebun yang sudah puluhan tahun dirawat. Hampir 300 lebih tanaman, mulai dari cengkeh, pala, kelapa, dan mangga,”ungkap salah satu warga.

Keberadaan tanaman itu secara fisik membantah status hutan lindung yang diklaim Dinas PUPR.

Kontradiksi regulasi dan realitas lapangan ini semakin dipertanyakan karena di samping selatan lokasi yang dipersengketakan, terdapat satu rumah milik salah satu dosen Unkhair Ternate yang sudah berdiri dan memiliki hak pada kawasan tersebut. Sebuah fakta yang memunculkan dugaan adanya standar ganda.

Sikap Dinas PUPR ini sontak menghancurkan harapan puluhan warga yang sudah membeli kaplingan tersebut. Salah satunya, Ris (37), seorang warga yang sudah membeli kaplingan dan mempertanyakan dasar pelarangan pembangunan.

“Kami sudah beli lahan kapling. Kenapa hari ini kami dihadang untuk membangun? Warga kelurahan Ngade juga tahu itu kebun. Kalau Ibu Nurjanah Nesi mau mengurus sertifikat dan tidaknya, sah-sah saja karena mereka sudah memanfaatkan wilayah kebun mereka,”katanya

Baca Juga :  Safari Ramadan di Desa Tahafo, Bupati Tegaskan Pererat Silaturahmi Antar Sesama

Karena itu, mereka berharap Pemkot Ternate memberikan empati, mengingat kaplingan tersebut adalah satu-satunya harapan mereka untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau setelah bertahun-tahun belum memiliki rumah.

“Kami berharap Pemkot Ternate memberi perhatian kepada kami, karena kami keluarga muda. Kami berharap ada rasa empati,”tuturnya.

Ia juga membandingkan sikap Dinas PUPR yang sangat ketat di kawasan kebun Ngade. Sementara di lokasi lain, seperti pemukiman di bawa tebing yang tinggi (RT 18), puluhan rumah warga tetap dibangun tanpa ada penghentian. Padahal dinilai lebih rawan.

“Kami minta Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR dan DLH untuk segera meninjau kembali kondisi lapangan. Mereka menuntut kejelasan, mengapa kawasan yang terbukti merupakan kebun produktif berpuluh tahun tiba-tiba diklaim sebagai hutan lindung,”pungkasnya. (dm/red)

Berita Terkait

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap
APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar
Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan
Sinergi Bapenda Malut–Geodipa Energy: Pajak Daerah Lebih Akurat, PAD Makin Optimal
November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan
Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo
Tindak Lanjut Program Pusat, Bupati James Serahkan Bantuan Bibit Jagung kepada Kelompok Tani
Pemkab Halbar Rancang Kawasan Ekonomi Terintegrasi “Jailolo Front”, Survei dan Sikronisasi Mulai Dilakukan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:56 WIB

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar

Kamis, 24 September 2026 - 22:30 WIB

Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan

Rabu, 16 September 2026 - 16:06 WIB

November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan

Rabu, 16 September 2026 - 15:05 WIB

Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo

Berita Terbaru