HALBAR – Wakil Ketua I DPRD Halmahera Barat Maluku Utara, Rustam Fabanyo meminta pemerintah daerah memahami dan menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Pengurus Apdesi beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut kaitannya dengan tuntutan hak pemerintah desa yang belum dibayarkan pemerintah daerah.”Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menyepelekan gaji/hak pemdes. Apalagi menganggap hak pemdes adalah sesuatu yang kebetulan dan biasa saja dalam beranggaran,”tegas Rustam kepada media ini, Senin (26/05/2025)
Pemerintah daerah harus memahami bahwa hak pemdes itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 3 huruf c dan diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, pasal 20 ayat 3.
“Karena rujukan regulasinya jelas, maka pemerintah daerah tidak bisa menyamakan gaji/hak pemdes sama seperti tunjangan lain. Hak mereka itu posisinya sama seperti gaji ASN, bupati, wakil bupati maupun anggota DPRD yang aturannya jelas dan wajib dibayar setiap bulan,”tegas pria yang juga mantan Ketua DPC Apdesi Halbar ini
Pertanyaannya kata Rustam, kenapa mereka para ASN, bupati, wakil bupati dan anggota DPRD hak mereka dibayar setiap bulan, tetapi hak pemdes tertunggak,,?
“Memang pemdes secara administrasi pengesahan APBDes agak lalai dan bisa dikatakan terlambat. Bahkan sebagian sampai Maret dan April APBDes belum juga disahkan. Masalah seperti ini berlaku hampir sebagian besar pemdes se- Indonesia,” jelasnya
Masalah ini tidak harus dijadikan alasan gaji mereka tidak dibayar alias ditunggak sampai 3 bulan (Maret, April, Mei) 2025. Sementara dari sisi lain pemda lalai dalam pemberian pagu definitif Alokasi Dana Desa (ADD) kepada pemdes.
“Lalu bagaimana bisa pemdes melakukan penetapan APBDes kalau sumber pagu Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemda diberikan pertengahan Januari sampai awal Februari. Belum lagi regulasi lain terkait teknis pengaturan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur dalam Peraturan Bupati,”ungkapnya
Padahal, harus disadari bahwa melalui pemdes, pemerintah pusat menyalurkan Dana Desa (DD) setiap tahun anggaran yang nilainya hampir Rp 130 miliar.
Dari anggaran tersebut bisa meringankan beban pemda dalam pembangunan berskala desa, pemberdayaan bersklala desa dan pembinaan lain yang berskala desa. Ketimbang kegiatan serimonial lain yang belum tentu mempunyai jaminan pendapatan sama seperti pemdes melalui dana desa.
Anehnya, saat ini pemerintah daerah lebih serius membahas kegiatan lain seperti Festival Teluk Jailolo (FTJ) ketimbang gaji/hak pemdes. Sementara kegiatan FTJ itu mau tidak mau, pemerintah desa akan diminta untuk berpartisipasi dan ikut meramaikan.
Satu sisi dalam RDP itu kata Rustam, DPRD mewarning pemerintah daerah agar segera merealisasikan hak-hak pemdes yang tertunggak. Jika tidak, maka secara tidak langsung kita telah membuka ruang penyalahgunaan keuangan
“Bagaimana pemdes mau bekerja kalau mereka tidak digaji. Sedangkan mereka juga dililit kebutuhan yang sama seperti ASN, bupati, wakil bupati dan anggota DPRD. Yakni kebutuhan rumah tangga, belum lagi beban lain seperti biaya listrik, anak sekolah dan banyak hal dari kebutuhan mereka,”ujarnya
Harapan pemdes, sekiranya gaji/haknya segera dibayar, sebelum mereka mengambil kebijakan lain yang berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan, sehingga mereka harus menanggung risiko dipenjarakan dan dipecat.”Ini juga Naif, sehingga pemda dan DPRD wajib menyikapi secara serius,”pungkas politisi Partai NasDem ini. (met/JM)















