Hak Pemdes Regulasinya Jelas, Rustam: Kenapa Pemda Selalu Menunda Pembayaran

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Halmahera Barat, Rustam Fabanyo

Wakil Ketua I DPRD Halmahera Barat, Rustam Fabanyo

HALBAR – Wakil Ketua I DPRD Halmahera Barat Maluku Utara, Rustam Fabanyo meminta pemerintah daerah memahami dan menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama Pengurus Apdesi beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut kaitannya dengan tuntutan hak pemerintah desa yang belum dibayarkan pemerintah daerah.”Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menyepelekan gaji/hak pemdes. Apalagi menganggap hak pemdes adalah sesuatu yang kebetulan dan biasa saja dalam beranggaran,”tegas Rustam kepada media ini, Senin (26/05/2025)

Pemerintah daerah harus memahami bahwa hak pemdes itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat 3 huruf c dan diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, pasal 20 ayat 3.

“Karena rujukan regulasinya jelas, maka pemerintah daerah tidak bisa menyamakan gaji/hak pemdes sama seperti tunjangan lain. Hak mereka itu posisinya sama seperti gaji ASN, bupati, wakil bupati maupun anggota DPRD yang aturannya jelas dan wajib dibayar setiap bulan,”tegas pria yang juga mantan Ketua DPC Apdesi Halbar ini

Pertanyaannya kata Rustam, kenapa mereka para ASN, bupati, wakil bupati dan anggota DPRD hak mereka dibayar setiap bulan, tetapi hak pemdes tertunggak,,?

Baca Juga :  Rosbery: Akses Internet 80 Sekolah Adalah Langkah Maju bagi Dunia Pendidikan di Halbar

“Memang pemdes secara administrasi pengesahan APBDes agak lalai dan bisa dikatakan terlambat. Bahkan sebagian sampai Maret dan April APBDes belum juga disahkan. Masalah seperti ini berlaku hampir sebagian besar pemdes se- Indonesia,” jelasnya

Masalah ini tidak harus dijadikan alasan gaji mereka tidak dibayar alias ditunggak sampai 3 bulan (Maret, April, Mei) 2025. Sementara dari sisi lain pemda lalai dalam pemberian pagu definitif Alokasi Dana Desa (ADD) kepada pemdes.

“Lalu bagaimana bisa pemdes melakukan penetapan APBDes kalau sumber pagu Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemda diberikan pertengahan Januari sampai awal Februari. Belum lagi regulasi lain terkait teknis pengaturan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur dalam Peraturan Bupati,”ungkapnya

Padahal, harus disadari bahwa melalui pemdes, pemerintah pusat menyalurkan Dana Desa (DD) setiap tahun anggaran yang nilainya hampir Rp 130 miliar.

Dari anggaran tersebut bisa meringankan beban pemda dalam pembangunan berskala desa, pemberdayaan bersklala desa dan pembinaan lain yang berskala desa. Ketimbang kegiatan serimonial lain yang belum tentu mempunyai jaminan pendapatan sama seperti pemdes melalui dana desa.

Baca Juga :  Disperindagkop Kembali Salurkan Bantuan UMKM di Pasar Jailolo

Anehnya, saat ini pemerintah daerah lebih serius membahas kegiatan lain seperti Festival Teluk Jailolo (FTJ) ketimbang gaji/hak pemdes. Sementara kegiatan FTJ itu mau tidak mau, pemerintah desa akan diminta untuk berpartisipasi dan ikut meramaikan.

Satu sisi dalam RDP itu kata Rustam, DPRD mewarning pemerintah daerah agar segera merealisasikan hak-hak pemdes yang tertunggak. Jika tidak, maka secara tidak langsung kita telah membuka ruang penyalahgunaan keuangan

“Bagaimana pemdes mau bekerja kalau mereka tidak digaji. Sedangkan mereka juga dililit kebutuhan yang sama seperti ASN, bupati, wakil bupati dan anggota DPRD. Yakni kebutuhan rumah tangga, belum lagi beban lain seperti biaya listrik, anak sekolah dan banyak hal dari kebutuhan mereka,”ujarnya

Harapan pemdes, sekiranya gaji/haknya segera dibayar, sebelum mereka mengambil kebijakan lain yang berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan, sehingga mereka harus menanggung risiko dipenjarakan dan dipecat.”Ini juga Naif, sehingga pemda dan DPRD wajib menyikapi secara serius,”pungkas politisi Partai NasDem ini. (met/JM)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa
Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga
Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur
DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida
RITD Desa Tuada Sukses Olah Udang Vaname Dalam Dua Varian Rasa
Kerja Ekstra Tim Telkom Sofifi-Jailolo, Jaringan 4G Ibu-Loloda Kembali Aktif
Bupati James Tetapkan Halmahera Barat Darurat Bencana
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:18 WIB

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Senin, 19 Januari 2026 - 21:48 WIB

RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:55 WIB

Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur

Senin, 12 Januari 2026 - 15:43 WIB

DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida

Berita Terbaru