Ajakan Raffi Wadja Berkelahi dengan Arianto Bobangu, Munculkan Ketersinggungan Masyarakat Tabaru

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Tjola (Pengurus Dewan Adat Masyarakat Tabaru)

Petrus Tjola (Pengurus Dewan Adat Masyarakat Tabaru)

HALBAR – Pengurus Dewan Adat Tabaru tak terima pernyataan yang disampaikan, Raffi Wadja, salah satu massa aksi, yang mengajak Anggota DPRD Halbar, Arianto Bobangu, untuk berkelahi dalam aksi unjuk rasa, Selasa (19/05/2026)

Pernyataan ini merupakan tindakan tercelah dan melanggar hukum serta menimbulkan ketersinggungan orang Tabaru, karena yang diancam adalah representasi suku Tabaru.

Bahkan, lebih dari itu adalah mencederai identitas dan harga diri orang Tabaru. Karena itu, selaku Representasi masyarakat Tabaru, kami meminta Raffi Wadja segera meminta maaf kepada Anggota DPRD, Arianto Bobangu dalam waktu 2 x 24 jam

“Jika tidak, kami akan melaporkan saudara Raffi ke pihak kepolisian serta mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai landasan pasal 335 ayat 1 (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan,” tegas Petrus Tjola, Koordinator Bidang Keamanan Dewan Adat Tabaru, Rabu (20/05/2026)

Baca Juga :  Lima Desa di Halbar Raih Penghargaan Desa Menuju Digital

Kami diam bukan karena takut atau tidak tahu apa-apa. Tetapi kami lebih memilih berdiskusi secara logis dan beretika ketika ada persoalan.

” Halbar adalah rumah kita bersama. Hentikan aksi unjuk rasa dengan narasi propaganda identitas yang berdampak pada polarisasi di tengah masyarakat.

Mari jaga dan pelihara kebersamaan, hidup rukun dan baku bawa Bae-Bae serta menyatu dalam bingkai Esamoi yang menjadi harapan kita semua,” harapnya

Menurutnya, dalam menyampaikan ide dan gagasan atau aspirasi adalah hak konstitusional semua orang yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 28E pasal 3 dan pasal 28F, serta UU Nomor 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga :  Respons Surat BMKG, Kantor UPP Jailolo Tunda Keberangkatan Kapal

Namun ironisnya, dalam beberapa aksi demonstrasi di Halbar sering keluar dari koridor hukum dan ketentuan yang berlaku. Karena dalam penyampaian aspirasi sering anarkis dan lebih dari pada itu, sering menggiring nama suku tertentu untuk mengancam para pejabat daerah yang juga merupakan bagian integral dari masyarakat Halmahera Barat

“Saya selaku pengurus Dewan Adat Tabaru akan sangat menghargai aksi penyampaian aspirasi masyarakat, apabila disampaikan secara damai dan beretika,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan
Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo
Tindak Lanjut Program Pusat, Bupati James Serahkan Bantuan Bibit Jagung kepada Kelompok Tani
Pemkab Halbar Rancang Kawasan Ekonomi Terintegrasi “Jailolo Front”, Survei dan Sikronisasi Mulai Dilakukan
Bupati James Respons Baik Wacana Guru PPPK Ditarik jadi Pegawai Pusat
Tabrakan Kapal di Pelabuhan Jailolo, Manajemen KM Permata Obi Siap Ganti Kerusakan Materil
Irup Penurunan Bendera, Wabup Apresiasi Upaya dan Kerja Keras Anggota Paskibraka
Irup HUT Kemerdekaan, Bupati James Minta Pusat Lebih Peduli Daerah
Berita ini 569 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:06 WIB

November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan

Rabu, 16 September 2026 - 15:05 WIB

Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo

Selasa, 15 September 2026 - 10:50 WIB

Tindak Lanjut Program Pusat, Bupati James Serahkan Bantuan Bibit Jagung kepada Kelompok Tani

Senin, 14 September 2026 - 12:23 WIB

Pemkab Halbar Rancang Kawasan Ekonomi Terintegrasi “Jailolo Front”, Survei dan Sikronisasi Mulai Dilakukan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Bupati James Respons Baik Wacana Guru PPPK Ditarik jadi Pegawai Pusat

Berita Terbaru

Penandatanganan Penyerahan Aset Oleh Pemkab Halbar Kepada KUPP Jailolo

Daerah

Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:05 WIB