Anggota DPD RI Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose Bersama Anggota DPD RI, Graal Taliawo Bersama Wartawan Halmahera Barat

Pose Bersama Anggota DPD RI, Graal Taliawo Bersama Wartawan Halmahera Barat

JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Maluku Utara, Dr R Graal Taliawo, berkomitmen menyuarakan pembentukan peraturan yang berpihak kepada masyarakat adat.

Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat adat di tengah gempuran hilirisasi industri pertambangan di Indonesia, lebih khusus di Provinsi Maluku Utara.

“Saya selaku perwakilan masyarakat yang diberi mandat menduduki kursi di senayan, memiliki tanggung jawab besar untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Salah satunya, harus mampu meloloskan regulasinya, mengingat konflik masyarakat adat dan perusahaan pertambangan di Maluku Utara mulai mencuat,”ujar Graal usai pertemuan dengan wartawan di Kedai Kiram Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, Senin (04/08/2025)

Baca Juga :  Sekda Diminta Fokus Urgensi Beban Keuangan, Bukan Ciptakan Beban Baru bagi Daerah

Selaku anak daerah yang lahir dari masyarakat adat, Graal tidak menutup diri dan mengabaikan perjuangan yang dilakukan masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanahnya.

“Saya lahir dari masyarakat adat. Karena itu, saya bertanggung jawab memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang dirampas atas nama pertambngan,”tegasnya

Menurut Graal, selama ini arogansi perusahaan tambang yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat itu, karena belum ada regulasi yang mengikat untuk melindungi masyarakat adat.

“Yang terjadi saat ini, hanya bermodalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan bisa dengan leluasa mengeksploitasi tanah-tanah masyarakat,”ujarnya

Untuk meminimalisir arogansi pertambangan ini, salah satu solusinya adalah pembentukan peraturan yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Mulai dari pusat hingga daerah.

Baca Juga :  Lima Masjid di Kecamatan Jailolo Kebagian Bansos Rp475 Juta

Karena itu, Anggota Komite II DPD RI ini juga mengajak pers liputan Halmahera Barat untuk memberikan masukan ke pemerintah daerah terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat adat.

Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang ini mengakui  kerja-kerja tersebut sangat tidak mudah. Tetapi selaku anggota DPD RI mengapresisai beberapa masyarakat adat Tabaru yang sudah memulai.

“Tetap akan kita dorong agar aliansi masyarakat adat bisa memberikan atensi, serta masyarakat adat di Halmahera Barat ini segera mendapatkan pengakuan,”pungkasnya. (met/JM)

Berita Terkait

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk
Jalan Menuju Taman Love Rusak, Pemkot Diminta Segera Memperbaiki
Cuaca Ekstrem, Pelayanan Pelabuhan Jailolo Diberlakukan Sistem Buka Tutup
Banggar DPRD Kota Ternate dan TAPD Bahas Penyusunan Anggaran
Talud Rusak, Sejumlah Kios Warga Bastiong Karance Kena Imbas
DPD Abpednas Malut Nilai APIP Kepsul Lemah dalam Pengawasan
DPRD Sula Bisu, Proyek Bermasalah Tak Tersentuh Pengawasan
Link Usulan Segera Dibuka, Bupati Tegaskan 1.405 Honorer Tetap Diusul jadi PPPK Paruh Waktu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:27 WIB

Jalan Menuju Taman Love Rusak, Pemkot Diminta Segera Memperbaiki

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Cuaca Ekstrem, Pelayanan Pelabuhan Jailolo Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Talud Rusak, Sejumlah Kios Warga Bastiong Karance Kena Imbas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:18 WIB

DPD Abpednas Malut Nilai APIP Kepsul Lemah dalam Pengawasan

Berita Terbaru

Salah Satu Ruas Jalan Yang Menghubungkan Mangoli Barat dan Mangoli Utara

Daerah

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk

Rabu, 8 Okt 2025 - 23:10 WIB