Anggota DPD RI Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose Bersama Anggota DPD RI, Graal Taliawo Bersama Wartawan Halmahera Barat

Pose Bersama Anggota DPD RI, Graal Taliawo Bersama Wartawan Halmahera Barat

JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Maluku Utara, Dr R Graal Taliawo, berkomitmen menyuarakan pembentukan peraturan yang berpihak kepada masyarakat adat.

Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat adat di tengah gempuran hilirisasi industri pertambangan di Indonesia, lebih khusus di Provinsi Maluku Utara.

“Saya selaku perwakilan masyarakat yang diberi mandat menduduki kursi di senayan, memiliki tanggung jawab besar untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Salah satunya, harus mampu meloloskan regulasinya, mengingat konflik masyarakat adat dan perusahaan pertambangan di Maluku Utara mulai mencuat,”ujar Graal usai pertemuan dengan wartawan di Kedai Kiram Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, Senin (04/08/2025)

Baca Juga :  Wujudkan Halbar Berdering, Pemkab Halbar dan Telkomsel Resmikan 15 Tower BTS

Selaku anak daerah yang lahir dari masyarakat adat, Graal tidak menutup diri dan mengabaikan perjuangan yang dilakukan masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanahnya.

“Saya lahir dari masyarakat adat. Karena itu, saya bertanggung jawab memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang dirampas atas nama pertambngan,”tegasnya

Menurut Graal, selama ini arogansi perusahaan tambang yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat itu, karena belum ada regulasi yang mengikat untuk melindungi masyarakat adat.

“Yang terjadi saat ini, hanya bermodalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan bisa dengan leluasa mengeksploitasi tanah-tanah masyarakat,”ujarnya

Untuk meminimalisir arogansi pertambangan ini, salah satu solusinya adalah pembentukan peraturan yang melindungi hak-hak masyarakat adat. Mulai dari pusat hingga daerah.

Baca Juga :  Galian Jalur Air jadi Penyebab Banjir di Bobanehena

Karena itu, Anggota Komite II DPD RI ini juga mengajak pers liputan Halmahera Barat untuk memberikan masukan ke pemerintah daerah terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat adat.

Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang ini mengakui  kerja-kerja tersebut sangat tidak mudah. Tetapi selaku anggota DPD RI mengapresisai beberapa masyarakat adat Tabaru yang sudah memulai.

“Tetap akan kita dorong agar aliansi masyarakat adat bisa memberikan atensi, serta masyarakat adat di Halmahera Barat ini segera mendapatkan pengakuan,”pungkasnya. (met/JM)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa
Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga
Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur
DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida
RITD Desa Tuada Sukses Olah Udang Vaname Dalam Dua Varian Rasa
Kerja Ekstra Tim Telkom Sofifi-Jailolo, Jaringan 4G Ibu-Loloda Kembali Aktif
Bupati James Tetapkan Halmahera Barat Darurat Bencana
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:18 WIB

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Senin, 19 Januari 2026 - 21:48 WIB

RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:55 WIB

Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur

Senin, 12 Januari 2026 - 15:43 WIB

DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida

Berita Terbaru