HALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Rp 830.254.197.903,00.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ibnu Saud Kadim, didampingi Wakil Ketua I, Rustam Fabanyo dan Wakil Ketua II, Herman Sidete, Kamis (04/12/2025)
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Joko Ahadi, saat membacakan laporan Banggar menyampaikan, APBD yang ditetapkan Rp 830.254.197.903,00, itu terdiri atas
Pendapan Asli Daerah (PAD)
Rp 45.164.420.000
Pajak daerah: Rp 12.413.840.000
Retribusi daerah: Rp 2.029.190.000
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp 1.602.830.000
Lain-lain pendapatan yang sah: Rp 29.118.560.000
Pendapatan transfer: Rp 776.985.205.903
Pendapatan transfer pemerintah pusat: Rp 742.928.868.000
Pendapatan transfer daerah: Rp 34.054.337.903
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 8.104.572.000
Rendapatan hibah: Rp –
Lain-lain pendapatan sesuai ketentuan perundang-undangan: Rp 8.104.572.000
Jumlah pendapatan: Rp 830.254.197.903.
Sementara struktur belanja daerah dalam APBD 2026 Rp 811.137.929.115.00. Porsi belanja daerah paling tinggi adalah belanja pegawai yakni sebesar 51 persen
Berdasarkan postur belanja pada APBD 2026 tersebut, badan anggaran memberikan rekomendasi
– Belanja daerah harus disusun berdasarkan Permendagri 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD
– Perlu memetakan program/kegiatan dan belanja untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
– Hibah dapat diberikan jika kemampuan keuangan keuangan daerah memungkinkan, dan mekanisme pemberian hibah harus berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Banggar juga memberikan catatan penting dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2026. Yakni,
1. untuk menghasilkan produk APBD yang berkualitas maka proses penyusunan APBD 2026 harus sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD
2. Dasar penyusunan APBD tahun 2026 harus berdasarkan KUA-PPAS dan RKPD.
3. dengan keterbatasan pendapatan daerah, diperlukan efisiensi dan efektifitas program/kegiatan dengan memperhatikan rambu-rambu dalam beranggaran.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran secara ekonomis, efisien dan efektif demi Halmahera Barat maju tanpa dibebani utang daerah serta mengutamakan pengelolaan keuangan yang transparan dan berkualitas yang patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”harapnya. (met/JM)


















