Tak Ada Juknis KMK 372, Pemkot Ternate Belum Realisasikan THR TPG dan Gaji 13 Guru Sertifikasi

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate

TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate belum merealisasikan THR tunjangan profesi guru (TPG) dan Gaji ke-13 bagi Guru Sertifikasi di Kota Ternate, Maluku Utara.

Ini dilakukan dengan alasan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor : 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 Untuk Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Guru ASN di daerah, itu tidak dijelaskan untuk guru sertifikasi.

“Kalau KMK tersebut menjelaskan anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah itu peruntukannya untuk Guru Sertifikasi, maka kami siap bayarkan. Tetapi KMK yang ada, justru tidak menyebut Guru Sertifikasi. Kami bisa bayarkan kalau petunjuk teknisnya jelas

Baca Juga :  Produksi Beras Taboso Tembus 4,5 Ton, Fasilitator Dorong Hilirisasi dan Panen Bertahap

Faktor ini yang membuat THR dan Gaji 13 bagi Guru Sertifikasi belum kami bayarkan,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Ternate, Amirudin Abd Hamid, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (02/03/2026)

Amirudin mengatakan, guru dan seluruh ASN itu setiap tahun diberikan gaji 14 (THR) yang akan dibayarkan jelang Idulfitri dan gaji ke-13 setiap bulan Juni atau Juli.”Jadi untuk KMK ini harus dilihat dulu penjelasan turunannya seperti apa,”ucapnya

Alasan BPKAD Pemkot Ternate ini, berbanding terbalik dengan Pemkot Tidore Kepulauan dan Pemprov Malut yang hanya dengan dasar KMK Nomor : 372 Tahun 2025, telah mencairkan THR dan gaji 13 untuk Guru Sertifikasi.

Baca Juga :  Mandi di Kali Rawabadak, Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya

Diketahui, poin penting dalam KMK Nomor : 372 Tahun 2025 ini
– Tujuannya : Mendukung Pendanaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah yang tidak menerima TPP/Tukin

– Sasarannya adalah : 333 daerah (pemerintah daerah) yang memenuhi kriteria

Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Guru ASN daerah. (dm/red)

Berita Terkait

Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir
Analisis Standar Biaya dan Satuan Harga jadi Patokan Pekerjaan Proyek 2027
Rakor Bidang Pangan, Wabup Halbar “Curhat” Lemahnya Fiskal Daerah
Terus Merugi, DPRD Desak Audit Total Manajemen PDAM Jailolo
Transparansi PAD Sektor Pajak, Bapenda Halbar Sosialisasi e-Payment dan Implementasi Tapping Box
DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif
Raih Predikat Pengelolaan TKD Terbaik, Chuzaemah Apresiasi Kinerja Jajaran BKAD
Camat Loloda Tengah Jalankan Program ‘Menyapa Desa’, Perkuat Sinergi Wujudkan Visi Pembangunan Halbar
Berita ini 549 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Analisis Standar Biaya dan Satuan Harga jadi Patokan Pekerjaan Proyek 2027

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Rakor Bidang Pangan, Wabup Halbar “Curhat” Lemahnya Fiskal Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:03 WIB

Transparansi PAD Sektor Pajak, Bapenda Halbar Sosialisasi e-Payment dan Implementasi Tapping Box

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:55 WIB

DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif

Berita Terbaru