Tak Ada Juknis KMK 372, Pemkot Ternate Belum Realisasikan THR TPG dan Gaji 13 Guru Sertifikasi

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 20:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate

TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate belum merealisasikan THR tunjangan profesi guru (TPG) dan Gaji ke-13 bagi Guru Sertifikasi di Kota Ternate, Maluku Utara.

Ini dilakukan dengan alasan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor : 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 Untuk Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Guru ASN di daerah, itu tidak dijelaskan untuk guru sertifikasi.

“Kalau KMK tersebut menjelaskan anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah itu peruntukannya untuk Guru Sertifikasi, maka kami siap bayarkan. Tetapi KMK yang ada, justru tidak menyebut Guru Sertifikasi. Kami bisa bayarkan kalau petunjuk teknisnya jelas

Baca Juga :  Dalih Hutan Lindung, Dinas PUPR Larang Membangun di Lahan yang Sudah Dibeli Warga

Faktor ini yang membuat THR dan Gaji 13 bagi Guru Sertifikasi belum kami bayarkan,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Ternate, Amirudin Abd Hamid, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (02/03/2026)

Amirudin mengatakan, guru dan seluruh ASN itu setiap tahun diberikan gaji 14 (THR) yang akan dibayarkan jelang Idulfitri dan gaji ke-13 setiap bulan Juni atau Juli.”Jadi untuk KMK ini harus dilihat dulu penjelasan turunannya seperti apa,”ucapnya

Alasan BPKAD Pemkot Ternate ini, berbanding terbalik dengan Pemkot Tidore Kepulauan dan Pemprov Malut yang hanya dengan dasar KMK Nomor : 372 Tahun 2025, telah mencairkan THR dan gaji 13 untuk Guru Sertifikasi.

Baca Juga :  Implementasi Program Halbar Berdering, Pemkab Gandeng PT Telkom Bangun Jaringan Kabel FO

Diketahui, poin penting dalam KMK Nomor : 372 Tahun 2025 ini
– Tujuannya : Mendukung Pendanaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah yang tidak menerima TPP/Tukin

– Sasarannya adalah : 333 daerah (pemerintah daerah) yang memenuhi kriteria

Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Guru ASN daerah. (dm/red)

Berita Terkait

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap
APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar
Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan
Sinergi Bapenda Malut–Geodipa Energy: Pajak Daerah Lebih Akurat, PAD Makin Optimal
November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan
Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo
Tindak Lanjut Program Pusat, Bupati James Serahkan Bantuan Bibit Jagung kepada Kelompok Tani
Pemkab Halbar Rancang Kawasan Ekonomi Terintegrasi “Jailolo Front”, Survei dan Sikronisasi Mulai Dilakukan
Berita ini 554 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:56 WIB

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar

Kamis, 24 September 2026 - 22:30 WIB

Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan

Rabu, 16 September 2026 - 16:06 WIB

November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan

Rabu, 16 September 2026 - 15:05 WIB

Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo

Berita Terbaru