MABA – Manajemen PT Feni Halmahera Timur (FHT), meluruskan informasi yang beredar terkait proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kawasan Industri Buli.
Perusahaan tersebut memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada 2025 lalu sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya, konsultasi publik AMDAL yang dilaksanakan di Jakarta yang juga merupakan bagian dari proses penyempurnaan dokumen AMDAL.
Konsultasi publik kembali dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan revisi dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan masyarakat terdampak.
Selain masyarakat, proses ini juga turut melibatkan konsultan independen untuk mengidentifikasi wilayah terdampak. Ini penting dilakukan, karena Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan dan pengajuan dokumen AMDAL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang diselenggarakan di Jakarta ini, juga dihadiri Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta Perwakilan Masyarakat Terdampak.
Pelibatan tersebut merupakan bagian dari proses penghimpunan saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sesuai mekanisme penyusunan dokumen AMDAL.
Hasil pelaksanaan Konsultasi Publik menjadi bagian dari Bab Partisipasi Masyarakat dalam dokumen AMDAL, yang selanjutnya diajukan untuk dinilai melalui Sidang AMDAL sebagai bagian dari proses untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan.
PT FHT berkomitmen menjalankan seluruh proses penyusunan AMDAL secara transparan, partisipatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan juga akan terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung pengembangan Kawasan Industri Buli yang bertanggung jawab, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan. (red)















