HALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara, mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ibnu Saud Kadim, Rabu (22/07/2026)
Dua Ranperda itu masing-masing
– Ranperda Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil serta Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan
– Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar, Erland Mouw, dalam laporannya mengatakan, salah satu fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan bersama kepala daerah
Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Bapemperda memiliki tugas menyusun program Pembentukan Peraturan Daerah, pengkajian, pembahasan, pengharmonisasian serta penyempurnaan rancangan peraturan daerah.
Kedua Ranperda yang disahkan ini disusun sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat serta pertimbangan peraturan perundang-undangan,
Sehingga diperlukan landasan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, serta mendukung pernbangunan daerah secara berkelanjutan.
Ranperda Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan, disusun sebagai landasan hukum
dalam mendorong pembangunan kawasan pesisir yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ini dilakukan karena Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi kelautan dan perikanan yang besar, namun hingga saat ini masih menghadapi berbagaí tantangan. Seperti keterbatasan infrastruktur, akses permodalan, penguatan kelembagaan nelayan, pemasaran hasil perikanan, serta perlindungan terhadap ekosistem pesisir.
Melalui Ranperda tersebut, akan diatur secara komprehensif mengenai pembentukan kawasan Kampung Nelayan, perencanaan
pembangunan, kelembagaan pengelola, penyediaan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat nelayan, penguatan koperasi, pengembangan ekonomi biru (blue economy), pelestarian lingkungan pesisir, kemitraan, pendanaan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi
administratif.
” Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mempercepat terwujudnya kawasan pesisir yang produktif, tertata, berdaya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan secara berkelanjutan,” ujarnya
Sementara Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, disusun sebagai tindak lanjut terhadap perubahan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksanaannya.
Ranperda ini memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Halmahera Barat dengan mengatur secara lengkap seluruh tahapan penyelenggaraan.
Mulai dari persiapan, pencalonan, pemutakhiran daftar pemilih,
kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, pelantikan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Selain itu, Ranperda ini memperkuat prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, netralitas aparatur, serta menjamin pelaksanaan
pemilihan yang adil, efektif, dan partisipatif guna menghasilkan kepala
desa yang memiliki legitimasi kuat serta mampu mewujudkan tata
kelola pemerintahan desa yang profesional.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD, Kristofel Sakalaty, menyampaikan, selain dua Ranperda yang sudah disahkan itu, masih tersisa dua Ranperda inisiatif DPRD yang belum diajukan paripurna
Yakni, Ranperda Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat serta Ranperda Tentang Jaringan Trayek Angkutan Umum Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
” Dua Ranperda ini belum paripurna pengajuan karena draft dan naskah akademiknya belum siap,” jelasnya. (red)















