DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD

Paripurna Pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD

HALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara, mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ibnu Saud Kadim, Rabu (22/07/2026)

Dua Ranperda itu masing-masing

– Ranperda Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil serta Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan

– Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar, Erland Mouw, dalam laporannya mengatakan, salah satu fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan bersama kepala daerah

Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Bapemperda memiliki tugas menyusun program Pembentukan Peraturan Daerah, pengkajian, pembahasan, pengharmonisasian serta penyempurnaan rancangan peraturan daerah.

Kedua Ranperda yang disahkan ini disusun sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat serta pertimbangan peraturan perundang-undangan,

Sehingga diperlukan landasan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, serta mendukung pernbangunan daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Pemkab Halbar Diminta Jaga Konsistensi RPJMD dan Perencanaan Tahunan RKPD

Ranperda Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan, disusun sebagai landasan hukum
dalam mendorong pembangunan kawasan pesisir yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ini dilakukan karena Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi kelautan dan perikanan yang besar, namun hingga saat ini masih menghadapi berbagaí tantangan. Seperti keterbatasan infrastruktur, akses permodalan, penguatan kelembagaan nelayan, pemasaran hasil perikanan, serta perlindungan terhadap ekosistem pesisir.

Melalui Ranperda tersebut, akan diatur secara komprehensif mengenai pembentukan kawasan Kampung Nelayan, perencanaan
pembangunan, kelembagaan pengelola, penyediaan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat nelayan, penguatan koperasi, pengembangan ekonomi biru (blue economy), pelestarian lingkungan pesisir, kemitraan, pendanaan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi
administratif.

” Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mempercepat terwujudnya kawasan pesisir yang produktif, tertata, berdaya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan secara berkelanjutan,” ujarnya

Sementara Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, disusun sebagai tindak lanjut terhadap perubahan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Halbar Sambut Baik Wacana PPPK Penuh Waktu Diangkat jadi PNS

Ranperda ini memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Halmahera Barat dengan mengatur secara lengkap seluruh tahapan penyelenggaraan.

Mulai dari persiapan, pencalonan, pemutakhiran daftar pemilih,
kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, pelantikan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Selain itu, Ranperda ini memperkuat prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, netralitas aparatur, serta menjamin pelaksanaan
pemilihan yang adil, efektif, dan partisipatif guna menghasilkan kepala
desa yang memiliki legitimasi kuat serta mampu mewujudkan tata
kelola pemerintahan desa yang profesional.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD, Kristofel Sakalaty, menyampaikan, selain dua Ranperda yang sudah disahkan itu, masih tersisa dua Ranperda inisiatif DPRD yang belum diajukan paripurna

Yakni, Ranperda Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat serta Ranperda Tentang Jaringan Trayek Angkutan Umum Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

” Dua Ranperda ini belum paripurna pengajuan karena draft dan naskah akademiknya belum siap,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

Bupati James Respons Baik Wacana Guru PPPK Ditarik jadi Pegawai Pusat
Tabrakan Kapal di Pelabuhan Jailolo, Manajemen KM Permata Obi Siap Ganti Kerusakan Materil
Irup Penurunan Bendera, Wabup Apresiasi Upaya dan Kerja Keras Anggota Paskibraka
Irup HUT Kemerdekaan, Bupati James Minta Pusat Lebih Peduli Daerah
DPRD dan Pemda Halmahera Barat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027
Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir
Analisis Standar Biaya dan Satuan Harga jadi Patokan Pekerjaan Proyek 2027
Rakor Bidang Pangan, Wabup Halbar “Curhat” Lemahnya Fiskal Daerah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Bupati James Respons Baik Wacana Guru PPPK Ditarik jadi Pegawai Pusat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Tabrakan Kapal di Pelabuhan Jailolo, Manajemen KM Permata Obi Siap Ganti Kerusakan Materil

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Irup HUT Kemerdekaan, Bupati James Minta Pusat Lebih Peduli Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:13 WIB

DPRD dan Pemda Halmahera Barat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Tandatangani Pernyataan Deklarasi Damai, Konflik Bataka-Tuguis Berakhir

Berita Terbaru