DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paripurna Pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD

Paripurna Pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD

HALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara, mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ibnu Saud Kadim, Rabu (22/07/2026)

Dua Ranperda itu masing-masing

– Ranperda Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil serta Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan

– Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar, Erland Mouw, dalam laporannya mengatakan, salah satu fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan bersama kepala daerah

Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Bapemperda memiliki tugas menyusun program Pembentukan Peraturan Daerah, pengkajian, pembahasan, pengharmonisasian serta penyempurnaan rancangan peraturan daerah.

Kedua Ranperda yang disahkan ini disusun sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat serta pertimbangan peraturan perundang-undangan,

Sehingga diperlukan landasan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, serta mendukung pernbangunan daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Lima Masjid di Kecamatan Jailolo Kebagian Bansos Rp475 Juta

Ranperda Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan, disusun sebagai landasan hukum
dalam mendorong pembangunan kawasan pesisir yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ini dilakukan karena Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi kelautan dan perikanan yang besar, namun hingga saat ini masih menghadapi berbagaí tantangan. Seperti keterbatasan infrastruktur, akses permodalan, penguatan kelembagaan nelayan, pemasaran hasil perikanan, serta perlindungan terhadap ekosistem pesisir.

Melalui Ranperda tersebut, akan diatur secara komprehensif mengenai pembentukan kawasan Kampung Nelayan, perencanaan
pembangunan, kelembagaan pengelola, penyediaan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat nelayan, penguatan koperasi, pengembangan ekonomi biru (blue economy), pelestarian lingkungan pesisir, kemitraan, pendanaan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi
administratif.

” Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu mempercepat terwujudnya kawasan pesisir yang produktif, tertata, berdaya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan secara berkelanjutan,” ujarnya

Sementara Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, disusun sebagai tindak lanjut terhadap perubahan kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Warga Batu Anteru dan BTN Usulkan Bentuk Kelurahan Baru “Mari Aru”

Ranperda ini memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Halmahera Barat dengan mengatur secara lengkap seluruh tahapan penyelenggaraan.

Mulai dari persiapan, pencalonan, pemutakhiran daftar pemilih,
kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, pelantikan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Selain itu, Ranperda ini memperkuat prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, netralitas aparatur, serta menjamin pelaksanaan
pemilihan yang adil, efektif, dan partisipatif guna menghasilkan kepala
desa yang memiliki legitimasi kuat serta mampu mewujudkan tata
kelola pemerintahan desa yang profesional.

Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD, Kristofel Sakalaty, menyampaikan, selain dua Ranperda yang sudah disahkan itu, masih tersisa dua Ranperda inisiatif DPRD yang belum diajukan paripurna

Yakni, Ranperda Tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat serta Ranperda Tentang Jaringan Trayek Angkutan Umum Wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

” Dua Ranperda ini belum paripurna pengajuan karena draft dan naskah akademiknya belum siap,” jelasnya. (red)

Berita Terkait

Raih Predikat Pengelolaan TKD Terbaik, Chuzaemah Apresiasi Kinerja Jajaran BKAD
Camat Loloda Tengah Jalankan Program ‘Menyapa Desa’, Perkuat Sinergi Wujudkan Visi Pembangunan Halbar
Tahun Ini BPN Halbar Target Tuntaskan 3500 Sertifikasi Tanah
Komisi I DPRD Halbar Sambut Baik Wacana PPPK Penuh Waktu Diangkat jadi PNS
Produksi Beras Taboso Tembus 4,5 Ton, Fasilitator Dorong Hilirisasi dan Panen Bertahap
Ajakan Raffi Wadja Berkelahi dengan Arianto Bobangu, Munculkan Ketersinggungan Masyarakat Tabaru
Akademisi UMMU Tanggapi Sikap IDI Malut, Nofrizal: Persoalan Itu Harus Dibaca Proporsional
DPRD Halbar Rekomendasikan Copot Direktur RSUD, Minta BPK Audit Pengelolaan BLUD
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:55 WIB

DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:15 WIB

Raih Predikat Pengelolaan TKD Terbaik, Chuzaemah Apresiasi Kinerja Jajaran BKAD

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:45 WIB

Tahun Ini BPN Halbar Target Tuntaskan 3500 Sertifikasi Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:38 WIB

Komisi I DPRD Halbar Sambut Baik Wacana PPPK Penuh Waktu Diangkat jadi PNS

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:08 WIB

Produksi Beras Taboso Tembus 4,5 Ton, Fasilitator Dorong Hilirisasi dan Panen Bertahap

Berita Terbaru

Paripurna Pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD

Daerah

DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda Inisiatif

Rabu, 22 Jul 2026 - 23:55 WIB