DPRD dan Pemda Halmahera Barat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

HALBAR – Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027, ditandatangani DPRD dan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (13/08/2026).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ibnu Saud Kadim, didampingi Wakil Ketua I, Rustam Fabanyo dan Wakil Ketua II, Herman Sidete itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui juru bicara, Joko Ahadi, menyampaikan, untuk mengurangi ketergantungan dana transfer yang mencapai 93,58 persen, maka target PAD yang ditetapkan Rp 45,16 miliar harus ditingkatkan sebesar 20 persen melalui beberapa instrumen, Yakni

– Ekstensifikasi Piutang Pajak: Penarikan piutang pajak tertunggak per 31 Desember 2025 Rp 14,88 miliar melalui juru sita berstandar yuridis.

– Optimalisasi Opsen Pajak: Pengintegrasian potensi Opsen PKB dan BBNKB berdasarkan mandat UU HKPD.

– Restrukturisasi Aset: Reviu appraisal sewa aset daerah yang mangkrak serta lelang transparan berbasis digital.

Berdasarkan uraian diatas, DPRD menetapkan rekomendasi
sebagai bagian tak terpisahkan dari Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027:

– Restrukturisasi instrumen Belanja: TAPD dan seluruh kepala SKPD harus lebih bijaksana mengelolah anggaran yang lebih pro pada pelayanan publk dan kesejahteraan masyarakat.

– Kepatuhan Mandatory Spending. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dan infrastruktur minimal 40 persen (di luar dana transfer). Jika kondisi keuangan daerah memungkinkan serta melakukan tagging sub kegiatan pada SIPD secara transparan.

Baca Juga :  Hasby Yusuf: Data Kemendagri, Jailolo Selatan Masuk Dalam Dokumen Usulan DOB Kota Sofifi

– Penyelesaian Utang Pihak Ketiga: Memasukkan akumulasi hutang Perangkat Daerah tahun sebelumnya ke dalam skema prioritas penyelesaian di APBD Tahun 2027.

– Evaluasi Kinerja OPD dan TAPD: Mendesak Bupati mengevaluasi kinerja Perangkat Daerah yang lambat dalam merespons rekomendasi DPRD serta memperbaiki kualitas perencanaan agar deviasi proyeksi SILPA dan pendapatan tidak lagi mencederai kredibilitas fiskal daerah.

Sementara Wakil Bupati, Djufri Muhamad, dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan KUA-PPAS ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif dalam proses penyusunan APBD, tetapi lebih dari itu, dokumen ini merupakan kesepakatan politik dan fiskal antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai arah pembangunan Halmahera Barat tahun 2027.

Karena itu, pemerintah daerah memandang, APBD 2027 harus disusun dengan satu kesadaran bersama: kita tidak sedang mengelola anggaran yang berlebih, tetapi mengelola sumber daya yang terbatas untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Kondisi fiskal daerah saat ini mengharuskan kita untuk lebih cermat, lebih disiplin dan lebih berani menentukan prioritas. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada rakyat.

Baca Juga :  DPRD, Bupati dan Apdesi Cari Solusi Keterlambatan Pembayaran Siltap Pemerintah Desa

” Kita tidak boleh terjebak pada paradigma bahwa keberhasilan APBD diukur dari seberapa besar anggaran yang dibelanjakan. Ukuran keberhasilan APBD justru terletak pada seberapa besar manfaat anggaran tersebut dirasakan masyarakat, ” ujarnya

Olehnya itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan kebijakan anggaran tahun 2027 diarahkan pada program yang benar-benar prioritas: pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, peningkatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur yang membuka keterisolasian wilayah, serta penguatan sektor-sektor produktif daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketergantungan yang terlalu besar terhadap transfer Pemerintah Pusat merupakan tantangan yang harus dijawab secara bertahap melalui optimalisasi potensi ekonomi daerah, peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi, pengelolaan aset daerah yang lebih produktif, serta penciptaan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.

” Pemerintah daerah mengapresiasi pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah membangun komunikasi, pembahasan dan kerja sama yang konstruktif bersama pemerintah daerah hingga tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, “ucap wabup. (red)

 

Berita Terkait

Rumuskan Inovasi “JANG BANTAH”, BKAD Halbar Target Amankan Data Aset
Terobos Isolasi Loloda Utara, Albert: Sherly Tjoanda Gubernur Merakyat
KUPP Jailolo Perketat Pengawasan Pelabuhan, Nahkoda Speedboat Wajib Miliki SKK 60 Mil
BPBD Halbar Minta Bantuan BNPB Pusat Tangani Karhutla
Gubernur Sherly Hadirkan Kebijakan Pro-Rakyat: Bebas Denda, Bebas Progresif, Diskon PKB 10 Persen
Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap
APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar
Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:17 WIB

Rumuskan Inovasi “JANG BANTAH”, BKAD Halbar Target Amankan Data Aset

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Terobos Isolasi Loloda Utara, Albert: Sherly Tjoanda Gubernur Merakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:47 WIB

BPBD Halbar Minta Bantuan BNPB Pusat Tangani Karhutla

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Gubernur Sherly Hadirkan Kebijakan Pro-Rakyat: Bebas Denda, Bebas Progresif, Diskon PKB 10 Persen

Sabtu, 26 September 2026 - 12:56 WIB

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap

Berita Terbaru

Penyerahan Insentif Imam dan Pendeta Triwulan III Tahun 2026

Religius

Pemkab Halbar Salurkan Insentif Imam Pendeta Triwulan III 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:57 WIB

Chat via WhatsApp