HALBAR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar Rapat Pembentukan Stakeholder Eksternal dan Tim Jejaring Inovasi ” Jang Bantah” (Jaringan Bank Tanah) di Ruang Rapat BKAD, Rabu (04/11/2026).
Rapat yang dihadiri OPD terkait ini tujuannya, untuk menyamakan pemahaman tentang konsep dan ruang lingkup inovasi “Jang Bantah”, menyampaikan persiapan hasil kerja tim internal, menghimpun masukan untuk penyempurnaan rancang bangun inovasi, menyepakati peran dan dukungan tim eksternal, menetapkan tindak lanjut serta langkah-langkah koordinasi.
Kepala BKAD, Hj Chuzaemah Djauhar, menyampaikan, target jangka pendek dari inovasi ini akan memulai dari aset tidak bergerak (tanah). Ini penting dilakukan, karena Halmahera Barat merupakan kabupaten induk yang aset tanahnya masih tersebar di Kota Ternate, Halmahera Selatan dan beberapa kabupaten lainnya.
” Aset-aset ini yang sampai sekarang belum terdata sepenuhnya. Lahir dari aset yang belum terdata secara baik ini, kami BKAD merumuskan satu inovasi “Jang Bantah” agar setiap aset datanya terintegrasi,” ujarnya
Mantan Kepala Bapenda Halbar ini mengatakan, kurang lebih 2 atau 3 bulan ini, tim aset BKAD dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halbar turun lapangan memverifikasi seluruh aset tanah
” Terima kasih BPN sudah membantu kami dalam kerja sama penataan aset tanah,” ucap Chuzaemah
Inovasi “Jang Bantah” yang lahir dengan tujuan mengintegrasikan seluruh data aset ini akan dibuat satu Dasbor data secara digital yang bisa diakses semua pihak. Pengguna bisa melihat lokasi sebuah bidang tanah, mulai dari kecamatan dan desa, luas aset, hingga status sertifikatnya. Data itu mencakup tanah yang sudah maupun belum bersertifikat.
“Kalau ingin mencari tahu tanah ini ada di titik mana, tinggal buka aplikasi Jang Bantah. Kecamatan, desa, dan luas aset semua tertera di situ,” jelasnya
Inovasi ini diperlukan, karena sesuai data aset tanah tahun 2025, jumlah bidang tanah 464 bidang yang nilai asetnya Rp 305 miliar lebih. Ini yang harus diseriusi, karena selain data asetnya terintegrasi, juga untuk menggenjot MCP KPK.
” Insya Allah di 2027 kita masuk di aset bergerak berupa kendaraan dinas yang melekat pada mantan pejabat, pensiunan dan ASN yang sudah pindah tugas. Semoga Inovasi “Jang Bantah” ini bisa menjawab sejumlah problem aset yang ada,” harapnya. (red)















