HALBAR – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo memperketat pengawasan pelayaran di tengah kabut asap yang mengganggu jarak pandang nahkoda Speedboat.
Langkah yang diambil, setiap nahkoda speedboat wajib memiliki Surat Keterangan Kecakapan, wajib memiliki keterampilan profesi yang dilengkapi dengan sertifikasi berupa Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil.
” SKK ini adalah bukti resmi seorang nahkoda memiliki kompetensi untuk berlayar maksimal 60 mil laut dari garis pantai. Selain itu, SKK juga adalah dokumen wajib yang harus dimiliki nahkoda,” ujar Kepala KUPP Jailolo, Rosihan Gamtjim, Selasa (20/10/2026)
Untuk Speedboat ukuran kecil di bawah 35 Gross Ton (GT) yang beroperasi antarpulau dan pelabuhan ke pelabuhan, nahkodanya harus mengantongi SKK 60 mil.
” SKK yang dikeluarkan Kantor UPP ini bukan hanya formalitas, melainkan syarat keselamatan pelayaran, sehingga nahkoda yang memegang SKK dianggap sudah memahami keselamatan jiwa di laut, olah gerak kapal, manuver aman dan penggunaan alat keselamatan,” ucapnya
Syarat umum mendapatkan SKK adalah mengikuti Diklat, praktik lapangan, uji kompetensi, uji kecakapan mengemudi, olah gerak kapal, dan teknik manuver aman.
Selain itu, KUPP juga mengeluarkan Imbauan dengan Nomor UM.006/1/6/UPP.JLL-2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Imbauan ini dikeluarkan terkait kabut asap yang menghambat jarak pandang nahkoda saat melaut.
Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, terutama bagi kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) dan speedboat yang melayani mobilitas masyarakat antarpulau.
Karena itu, Rosihan meminta seluruh nakhoda dan operator kapal meningkatkan kewaspadaan serta menjadikan keselamatan penumpang dan awak kapal sebagai prioritas utama selama berlayar.
Dalam Imbauan tersebut, KUPP menetapkan lima poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh nakhoda dan operator kapal.
Pertama, Nakhoda diimbau membatasi kecepatan kapal maksimal 15 knot serta menyesuaikan laju kapal dengan kondisi jarak pandang dan situasi perairan yang dilalui.
Kedua, Seluruh awak kapal wajib meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melintasi wilayah yang terdampak kabut asap tebal. Pengamatan terhadap kondisi sekitar kapal harus dilakukan secara cermat untuk mengantisipasi potensi bahaya.
Ketiga, Nakhoda diminta memantau perkembangan kondisi alam, meliputi cuaca, arah angin, tinggi gelombang, dan arus laut. Ini dilakukan untuk memastikan pelayaran berlangsung sesuai standar keselamatan.
Keempat, Seluruh peralatan keselamatan dan navigasi kapal harus dipastikan berfungsi optimal. Pemeriksaan ini penting untuk mendukung navigasi dan mengurangi risiko kecelakaan ketika jarak pandang terbatas.
Kelima, Apabila kabut asap menutup jarak pandang hingga kondisi dinilai tidak aman, nakhoda diminta menunda keberangkatan atau menghentikan pelayaran sementara di lokasi labuh jangkar yang aman (anchorage) sampai situasi kembali membaik.
“ Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjamin keselamatan penumpang, awak kapal, maupun kapal itu sendiri,” tegasnya.
KUPP berharap seluruh nakhoda dan operator kapal mematuhi imbauan guna meminimalkan risiko kecelakaan laut selama kondisi kabut asap masih mengganggu jarak pandang di wilayah perairan Halmahera Barat dan sekitarnya. (red)


















