HALBAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, di bawah kepemimpinan Gubernur, Sherly Tjoanda Laos, kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ini dilakukan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2026 mendatang.
Program yang mulai diberlakukan 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 itu berupa pembebasan sanksi denda administratif PKB, pembebasan pajak progresif, serta diskon PKB 10 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Halmahera Barat, Mulyati Muhammad Nur, mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor di Halmahera Barat, untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Dalam rangka memperingati HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program yang dibijaki Ibu Gubernur,” ajak Mulyati.
Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Selain pembebasan sanksi denda administratif PKB dan pajak progresif, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan diskon PKB 10 persen bagi wajib pajak yang telah membayar PKB pada tahun sebelumnya dan melakukan pendaftaran ulang pada tahun berjalan minimal dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo.
HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara ini kata Mulyati, harus dijadikan sebagai momentum bagi masyarakat untuk semakin sadar dan tertib membayar pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat Halmahera Barat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir program. Segera manfaatkan layanan Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” harapnya.
Ini karena pembayaran PKB merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Mari kita jadikan momentum HUT ke-27 Maluku Utara ini sebagai semangat untuk bersama-sama membangun daerah. Tertib membayar pajak kendaraan berarti ikut berkontribusi bagi pembangunan Maluku Utara,” pungkas Mulyati. (red)

















