Gubernur Sherly Hadirkan Kebijakan Pro-Rakyat: Bebas Denda, Bebas Progresif, Diskon PKB 10 Persen

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Flayer Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Kendaraan Bermotor

Flayer Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Kendaraan Bermotor

HALBAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, di bawah kepemimpinan Gubernur, Sherly Tjoanda Laos, kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ini dilakukan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2026 mendatang.

Program yang mulai diberlakukan 1 Oktober hingga 31 Desember 2026 itu berupa pembebasan sanksi denda administratif PKB, pembebasan pajak progresif, serta diskon PKB 10 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Halmahera Barat, Mulyati Muhammad Nur, mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor di Halmahera Barat, untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Why You Shouldn’t Walk on Escalators

“Dalam rangka memperingati HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara, kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program yang dibijaki Ibu Gubernur,” ajak Mulyati.

Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Selain pembebasan sanksi denda administratif PKB dan pajak progresif, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan diskon PKB 10 persen bagi wajib pajak yang telah membayar PKB pada tahun sebelumnya dan melakukan pendaftaran ulang pada tahun berjalan minimal dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo.

Baca Juga :  Kerja Ekstra Tim Telkom Sofifi-Jailolo, Jaringan 4G Ibu-Loloda Kembali Aktif

HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara ini kata Mulyati, harus dijadikan sebagai momentum bagi masyarakat untuk semakin sadar dan tertib membayar pajak kendaraan.

“Kami berharap masyarakat Halmahera Barat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir program. Segera manfaatkan layanan Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” harapnya.

Ini karena pembayaran PKB merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Mari kita jadikan momentum HUT ke-27 Maluku Utara ini sebagai semangat untuk bersama-sama membangun daerah. Tertib membayar pajak kendaraan berarti ikut berkontribusi bagi pembangunan Maluku Utara,” pungkas Mulyati. (red)

Berita Terkait

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap
APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar
Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan
Sinergi Bapenda Malut–Geodipa Energy: Pajak Daerah Lebih Akurat, PAD Makin Optimal
November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan
Pemkab Halbar Hibahkan Dua Aset Pelabuhan ke KUPP Jailolo
Tindak Lanjut Program Pusat, Bupati James Serahkan Bantuan Bibit Jagung kepada Kelompok Tani
Pemkab Halbar Rancang Kawasan Ekonomi Terintegrasi “Jailolo Front”, Survei dan Sikronisasi Mulai Dilakukan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Gubernur Sherly Hadirkan Kebijakan Pro-Rakyat: Bebas Denda, Bebas Progresif, Diskon PKB 10 Persen

Sabtu, 26 September 2026 - 12:56 WIB

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar

Selasa, 22 September 2026 - 10:21 WIB

Sinergi Bapenda Malut–Geodipa Energy: Pajak Daerah Lebih Akurat, PAD Makin Optimal

Rabu, 16 September 2026 - 16:06 WIB

November, Penataan Kawasan Festival Teluk Jailolo Ditenderkan

Berita Terbaru