Dalih Hutan Lindung, Dinas PUPR Larang Membangun di Lahan yang Sudah Dibeli Warga

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Yang Disengketakan di Kelurahan Ngade Kota Ternate

Lahan Yang Disengketakan di Kelurahan Ngade Kota Ternate

TERNATE, (JaringanMalut.id) – Konflik lahan kembali terjadi di Kelurahan Ngade Kota Ternate Selatan, tepatnya di RT 007 RW 005. Sebanyak 69 unit kaplingan rumah yang sudah dibeli warga, terancam gagal dibangun.

Ini setelah Dinas PUPR Kota Ternate menghentikan aktivitas di lahan kaplingan dengan alasan wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (12/11/25).

Meski demikian, dalih tersebut bertentangan dengan fakta lapangan dan kesaksian warga setempat. Menurut warga, lahan seluas kurang lebih 3 hektar itu adalah kebun warisan yang dirawat orang tua ahli waris, Nurjanah Nesi (dari Nesi Sabiyan dan Samsia Djamal) sejak tahun 1985.

Warga secara tegas membenarkan riwayat lahan tersebut. Menurut mereka, lokasi itu adalah kebun milik keluarga Nurjanah Nesi yang sudah dirawat selama puluhan tahun. Klaim ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor: 599/04/2024 dari Kelurahan Ngade.

Baca Juga :  Ismail Buamona Terpilih Ketua KNPI, Semangat Baru untuk Pemuda Halbar

“Di situ bukan hutan lindung, tetapi itu kebun yang sudah puluhan tahun dirawat. Hampir 300 lebih tanaman, mulai dari cengkeh, pala, kelapa, dan mangga,”ungkap salah satu warga.

Keberadaan tanaman itu secara fisik membantah status hutan lindung yang diklaim Dinas PUPR.

Kontradiksi regulasi dan realitas lapangan ini semakin dipertanyakan karena di samping selatan lokasi yang dipersengketakan, terdapat satu rumah milik salah satu dosen Unkhair Ternate yang sudah berdiri dan memiliki hak pada kawasan tersebut. Sebuah fakta yang memunculkan dugaan adanya standar ganda.

Sikap Dinas PUPR ini sontak menghancurkan harapan puluhan warga yang sudah membeli kaplingan tersebut. Salah satunya, Ris (37), seorang warga yang sudah membeli kaplingan dan mempertanyakan dasar pelarangan pembangunan.

“Kami sudah beli lahan kapling. Kenapa hari ini kami dihadang untuk membangun? Warga kelurahan Ngade juga tahu itu kebun. Kalau Ibu Nurjanah Nesi mau mengurus sertifikat dan tidaknya, sah-sah saja karena mereka sudah memanfaatkan wilayah kebun mereka,”katanya

Baca Juga :  Jawab Tantangan Industri Global, Harita Nickel Gelar Pelatihan Bahasa Mandarin

Karena itu, mereka berharap Pemkot Ternate memberikan empati, mengingat kaplingan tersebut adalah satu-satunya harapan mereka untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau setelah bertahun-tahun belum memiliki rumah.

“Kami berharap Pemkot Ternate memberi perhatian kepada kami, karena kami keluarga muda. Kami berharap ada rasa empati,”tuturnya.

Ia juga membandingkan sikap Dinas PUPR yang sangat ketat di kawasan kebun Ngade. Sementara di lokasi lain, seperti pemukiman di bawa tebing yang tinggi (RT 18), puluhan rumah warga tetap dibangun tanpa ada penghentian. Padahal dinilai lebih rawan.

“Kami minta Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR dan DLH untuk segera meninjau kembali kondisi lapangan. Mereka menuntut kejelasan, mengapa kawasan yang terbukti merupakan kebun produktif berpuluh tahun tiba-tiba diklaim sebagai hutan lindung,”pungkasnya. (dm/red)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa
Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga
Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur
DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida
RITD Desa Tuada Sukses Olah Udang Vaname Dalam Dua Varian Rasa
Kerja Ekstra Tim Telkom Sofifi-Jailolo, Jaringan 4G Ibu-Loloda Kembali Aktif
Bupati James Tetapkan Halmahera Barat Darurat Bencana
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:18 WIB

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Senin, 19 Januari 2026 - 21:48 WIB

RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:55 WIB

Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur

Senin, 12 Januari 2026 - 15:43 WIB

DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida

Berita Terbaru