Diduga Aniaya Petugas SPBU Codo, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Ternate

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Penganiayaan Bersama Kuasa Hukumnya Usai Melaporkan ke Polisi

Korban Penganiayaan Bersama Kuasa Hukumnya Usai Melaporkan ke Polisi

TERNATE – Seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo Kota Ternate diduga menjadi korban penganiayaan saat melayani pengisian BBM, Rabu (04/03/2026).

Tak terima aksi tersebut, korban, Rizal Dano Husen, langsung melaporkan pelaku bernama Marwan bersama salah satu rekannya ke Polres Ternate untuk diproses hukum. Laporan diterima dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/122/III/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut.

Rizal menuturkan, peristiwa itu bermula saat dirinya sedang melayani pengisian BBM, tiba-tiba terduga pelaku datang dan menyerobot antrian pengisian BBM, khusus kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Why You Shouldn’t Walk on Escalators

“Terduga pelaku datang menyerobot antrian sambil mengatasnamakan warga Kelurahan Soasio. Namun saya menolak dan menyuruhnya untuk tetap mengantri,”ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagai operator SPBU dirinya tidak melayani pengisian kendaraan tersebut karena masih banyak warga lain yang sedang mengantri. Penolakan itu kemudian memicu adu mulut antara korban dan terduga pelaku.

“Saat terjadi cekcok, terduga pelaku bersama satu rekannya langsung memukul saya,”ungkap Rizal

Sementara Penasehat Hukum korban, Mirjan Marsaoly, mengatakan pihaknya telah mendampingi kliennya dalam proses pelaporan. Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap korban serta memanggil terduga pelaku.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Pelapor Diingatkan Tidak Asal Tuduh, Julkifli: Bukti Petunjuk Juga Mengarah ke Kerabat Pelapor

“Klien kami juga sudah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai bagian dari proses hukum,” jelasnya.

Menurutnya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pengeroyokan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ternate belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (dm/red)

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pelapor Diingatkan Tidak Asal Tuduh, Julkifli: Bukti Petunjuk Juga Mengarah ke Kerabat Pelapor
Polres Ternate Tangani Kasus Meninggalnya Mahasiswa di Kelurahan Sasa
Pria Asal Halmahera Utara Ditemukan Meninggal Terapung di Pantai Falajawa Ternate
Tiga Rumdis Hakim Tinggi PTA Maluku Utara Dibobol Maling
Massa IMM–GMNI–GPM dan Warga Umaloya Geruduk Kejari Sula: Tuntut Kejelasan Kematian Tahanan
Tak Diizinkan Berobat, Seorang Tahanan Jaksa di Sula Meninggal Dunia
Front Marhaenis Desak Kejari Sanana Periksa Kadis PUPR
After Badger Buries Entire Cow Carcass, Scientists Go to the Tape
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:03 WIB

Diduga Aniaya Petugas SPBU Codo, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Ternate

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:12 WIB

Kuasa Hukum Pelapor Diingatkan Tidak Asal Tuduh, Julkifli: Bukti Petunjuk Juga Mengarah ke Kerabat Pelapor

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:04 WIB

Polres Ternate Tangani Kasus Meninggalnya Mahasiswa di Kelurahan Sasa

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:33 WIB

Pria Asal Halmahera Utara Ditemukan Meninggal Terapung di Pantai Falajawa Ternate

Kamis, 27 November 2025 - 15:20 WIB

Tiga Rumdis Hakim Tinggi PTA Maluku Utara Dibobol Maling

Berita Terbaru

Korban Penganiayaan Bersama Kuasa Hukumnya Usai Melaporkan ke Polisi

Hukum & Kriminal

Diduga Aniaya Petugas SPBU Codo, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Ternate

Kamis, 5 Mar 2026 - 00:03 WIB