HALBAR – Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, meminta Bupati James Uang, segera menerbitkan dan menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ini dilakukan, karena berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 6 Tahun 2025, TMT PPPK Paruh Waktu ini terhitung mulai 1 Januari 2026.
“TMT ini menjadi dasar legalitas kontrak yang berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang setelah dievaluasi kepala daerah. Karena itu, kami selaku komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, meminta bupati segera menerbitkan dan menyerahkan SK kepada 1.405 tenaga PPPK Paruh Waktu di Halmahera Barat,”pinta Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, Minggu (08/02/2026)
Setelah di SK-kan, selanjutnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyiapkan skema penggajian berdasarkan besaran yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati
“Penyesuaian gaji bisa dilakukan melalui skema pergeseran atau dilakukan di anggaran perubahan,”ujar politisi Partai Demokrat ini
Diketahui, Halmahera Barat melalui Bupati James Uang telah menuntaskan tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu dengan jumlah 1.405 orang. (met/red)















