JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Polemik pemecatan 23 kepala desa (kades) di Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai inprosedural, ditanggapi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Yandri Susanto.
Yandri menyebut pemberhentian 23 kepala desa itu tidak sesuai mekanisme.”Jadi sebelum bertemu Sekjen dan Menteri Desa di Jakarta, terlebih dahulu kami bertemu dan berkoordinasi dengan Gubernur Malut, Sherly Laos di Ternate terkait pemecatan tersebut.
Dari pertemuan itu, mulai dari gubernur hingga Menteri semua memiliki pemahaman yang sama bahwa pemecatan kades itu inprosedural,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP Apdesi, Yoram Uang S.Ip,. M.Si usai bertemu Menteri Desa di Kantor Kemendes Kalibata Jakarta, Selasa (24/06/2025)
Karena itu, langkah selanjutnya Kementerian Desa akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan rekor MURI kepada Bupati Pulau Morotai yang memberhentikan secara massal kapala desa di Pulau Morotai
“Apdesi sekarang lagi berbagi tugas. Yakni DPD dengan tim hukum sambangi Morotai, kami dari DPP konsolidasi tingkat kementerian untuk memastikan kedepan tidak ada lagi keputusan kontroversi,”ujarnya
Apdesi kata Yoram, pada prinsipnya tetap mendorong para kades untuk tetap bekerja dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas untuk kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing. (met/JM)