TERNATE, (JaringanMalut.id) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Pemkot Ternate, menandatangani perjanjian kerja yang dilaksanakan BKPSDM Kota Ternate di Kantor Walikota, Senin (24/11/2025)
Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum para pegawai resmi menerima Surat Keputusan (SK) penugasan dan mulai bekerja pada 1 Desember 2025 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany S.Kom, menjelaskan, penandatanganan hari ini belum dirangkaikan dengan penyerahan SK, melainkan tahap perjanjian kerja sebagai kewajiban administrasi awal.
“Ini baru perjanjian. Beda dengan SK. SK sebenarnya sudah ada, tetapi jumlahnya sangat banyak, lebih dari 3.600 pegawai dan masih menunggu teknis dari BKN, sehingga tidak bisa langsung diserahkan seluruhnya. Jadi sembari menunggu, kami melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja dan meminta tandatangan Walikota,”jelasnya.
Menurutnya, proses ini merupakan bagian penting dalam legalitas status para pegawai P3K Paruh Waktu sebagai aparatur pemerintah.
“Namanya saja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka mereka wajib menandatangani perjanjian kerja ini sebagai bentuk komitmen dengan pemerintah daerah,”tambahnya.
Karena itu, diharapkan para pegawai P3K Paruh Waktu yang akan menerima SK dan mulai bertugas pada 1 Desember 2025 mendatang, agar mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan selalu menjunjung tinggi profesionalisme.
Disisi lain kata Nany, pemerintah tidak membatasi kesempatan para pegawai P3K Paruh Waktu untuk ikut seleksi CPNS ke depan.
“Mereka sudah menyampaikan, jika ke depan ada rekrutmen CPNS, kami tidak akan menghalangi mereka untuk ikut, selama memenuhi syarat pemberkasan dan administrasi lainnya,”ujarnya. (dm/red)















