Soal Perda Adat, Komisi I DPRD Sudah Tancap Gas Sebelum Kunjungan Graal

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose Bersama Komisi I DPRD dan BPN Halbar Usai Rapat Kerja

Pose Bersama Komisi I DPRD dan BPN Halbar Usai Rapat Kerja

JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Aspirasi masyarakat adat di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, atas pengakuan hak ulayat, direspons positif Komisi I DPRD.

Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini menindaklanjutinya dengan menggelar rapat kerja bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Barat 31 Juli 2025 lalu.

Rapat tersebut dengan agenda mempercepat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan tanah ulayat berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor: 14 tahun 2024 tentang penyegaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat

“Peraturan ini lebih detil mengatur  setiap kabupaten/kota membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk memetakan, memitigasi dan menyelesaikan persoalan agraria yang kerap timbul akibat belum diakuinya hak-hak adat secara legal oleh negara,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, Selasa (05/08/2025)

Baca Juga :  Warga Tubo Keluhkan Air Bersih, Perumda Ake Gaale Siapkan Sistem Giliran dan Mobil Tanki

Atas dorongan itulah, DPRD bersama pemerintah daerah diminta segera melahirkan regulasi untuk memperkuat pengakuan negara. Ini sekaligus menjawab aduan masyarakat tentang saling klaim atas tanah adat.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halbar, Kristofel Sakalaty, yang juga hadir dalam rapat kerja tersebut.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pihaknya akan segera action pada masa sidang ke- 3 tahun 2025, sesuai yang diagendakan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD

“Sekarang, kami di Bapemperda masih fokus dengan Ranperda yang sudah jalan pembahasannya. Setelah dirampungkan, barulah kami fokus untuk Ranperda hak masyarakat adat,” ujarnya

Baca Juga :  Bupati Minta Kapolres dan Kajari Back-up Investasi di Halbar

“Karena itu, kami juga mengapresiasi dan terima kasih kepada Anggota DPD RI Perwakilan Maluku Utara, Dr Graal Taliawo yang sudah mengingatkan kami dalam kunjungan dapilnya, terkait perda hak atas tanah adat. Yang jelas, kami sudah membahasnya demi kepentingan masyarakat,”ucapnya

Terpisah, Bupati James Uang yang dikonfirmasi mengakui, perda tentang masyarakat adat itu sudah disiapkan draftnya.”Saya sudah perintahkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Asisten III Setdakab Halbar untuk merumuskan. Semoga dalam waktu dekat bisa diselesaikan,”harap James. (met/JM)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa
Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga
Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur
DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida
RITD Desa Tuada Sukses Olah Udang Vaname Dalam Dua Varian Rasa
Kerja Ekstra Tim Telkom Sofifi-Jailolo, Jaringan 4G Ibu-Loloda Kembali Aktif
Bupati James Tetapkan Halmahera Barat Darurat Bencana
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:18 WIB

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Senin, 19 Januari 2026 - 21:48 WIB

RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:55 WIB

Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur

Senin, 12 Januari 2026 - 15:43 WIB

DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida

Berita Terbaru