Tanggapi Pernyataan Ketua Fraksi PAN DPRD Halut, Yoram: Batas Wilayah Halbar-Halut Final

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Yoram Uang, S.IP,.M.Si

Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Yoram Uang, S.IP,.M.Si

JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Komisi I DPRD Halmahera Barat menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Halut, Jumar Mafoloi, yang kembali mempersoalkan Permendagri 60 Tahun 2019 tentang batas wilayah Halbar-Halut.

“Selaku Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, saya mengingatkan kembali bahwa Pemkab Halut sudah pernah mengajukan judicial review Permendagri 60 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003. Hanya saja, langkah Pemkab Halut itu ditolak Mahkamah Agung,”tegas Yoram Uang,S.IP,.M.Si, Ketua Komisi I DPRD Halbar, Jumat (12/09/2025)

Dengan adanya penolakan itu, maka batas wilayah Halbar-Halut final dan mengikat, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Putusan MA itu sudah jelas dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat maupun masyarakat. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum lebih lanjut, seperti banding atau kasasi

Baca Juga :  KAHMI Malut Silaturahmi dan Diskusi Bersama Kepala BKN RI

“Kata final, menunjukkan akhir dari proses hukum. Sedangkan mengikat itu artinya, harus ditaati dan berlaku secara umum. Atas dasar itu, maka saya kira kita tidak perlu beropini liar di media yang hanya membuat gaduh. Saya setuju jika niat baik Ketua F-PAN DPRD Halut ini ingin membebaskan 6 saudara kita yang ditahan di Polres Halbar,”ujarnya

Sebagai wakil rakyat kata Yoram, harusnya saudara Jumar ini mendampingi dan bersama masyarakat yang datang di Polres Halbar beberapa waktu lalu untuk melakukan upaya hukum restorative justice. Tetapi sayangnya, saat itu masyarakat yang keluarganya ditahan, datangi polres dengan upaya sendiri tanpa didampingi. Lalu Jumar sibuk beropini di media

Baca Juga :  Komisi I DPRD Komitmen Kawal Politik Anggaran para Camat di APBD-P dan APBD Induk 2026

“Selaku wakil rakyat, saya mengajak kita semua sesama pelayan masyarakat untuk mengevaluasi cara berpikir kita, rajut kebersamaan,  lepaskan ego untuk membangun wilayah masing-masing.

Karena Permendagri 60 tahun 2019 itu peraturan utama yang mengatur batas wilayah Halbar-Halut secara detil dan menetapkan batas-batas fisik ke dua wilayah,”jelas politisi Partai Demokrat ini.

Sekadar diingatkan agar lebih jelas, gugatan Pemkab Halut itu Nomor Register 33/P/HUM/2020 dengan Pemohon Bupati Halmahera Utara dan Termohon Menteri Dalam Negeri. (met/JM)

Berita Terkait

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk
Jalan Menuju Taman Love Rusak, Pemkot Diminta Segera Memperbaiki
Cuaca Ekstrem, Pelayanan Pelabuhan Jailolo Diberlakukan Sistem Buka Tutup
Banggar DPRD Kota Ternate dan TAPD Bahas Penyusunan Anggaran
Talud Rusak, Sejumlah Kios Warga Bastiong Karance Kena Imbas
DPD Abpednas Malut Nilai APIP Kepsul Lemah dalam Pengawasan
DPRD Sula Bisu, Proyek Bermasalah Tak Tersentuh Pengawasan
Link Usulan Segera Dibuka, Bupati Tegaskan 1.405 Honorer Tetap Diusul jadi PPPK Paruh Waktu
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:27 WIB

Jalan Menuju Taman Love Rusak, Pemkot Diminta Segera Memperbaiki

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Cuaca Ekstrem, Pelayanan Pelabuhan Jailolo Diberlakukan Sistem Buka Tutup

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Talud Rusak, Sejumlah Kios Warga Bastiong Karance Kena Imbas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:18 WIB

DPD Abpednas Malut Nilai APIP Kepsul Lemah dalam Pengawasan

Berita Terbaru

Salah Satu Ruas Jalan Yang Menghubungkan Mangoli Barat dan Mangoli Utara

Daerah

Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk

Rabu, 8 Okt 2025 - 23:10 WIB