JAKARTA – Penolakan DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) atas diterbitkannya PMK 81 Tahun 2025 yang dinilai sebagai penghambat pencairan Dana Desa (DD) Tahap II, akhirnya membuahkan hasil.
Tiga kementerian, yakni Menteri Desa PDT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, merespons baik tuntutan DPP Apdesi dan organisasi desa dalam Konferensi Pers di Auditorium Kemendes PDT Kalibata Jakarta Selatan, Kamis (04/12/2025)
Sejumlah poin tuntutan yang disampaikan itu meliputi, pembayaran kegiatan yang bersumber dari DD yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non Earmarked, yakni
– Menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non Earmarked yang belum terbayarkan
– Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUM Desa atau BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan
– Menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain dana desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan
– Memanfaatkan sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) 2025
– Jika langkah 1 – 4 belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun 2026 yang bersumber dari pendapatan selain dana desa
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT dan Kementerian Keuangan segera menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah desa mengambil langkah tindak lanjut sebagai berikut:
– Kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun anggaran 2025
– Bupati menugaskan camat untuk mengevaluasi APB Des Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan
– Pemerintah desa segera melakukan perubahan APB Desa 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran
– Menerbitkan peraturan kepala desa tentang penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului perubahan APB Desa 2026
– Melakukan perubahan APB Desa Tahun 2026 untuk memanfaatkan SILPA 2025 dan sumber pendapatan selain dana desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar
Kami semua Jajaran DPP Apdesi optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik.
Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut berlangsung cepat dan efektif, maka pemerintah maupun pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi
Dari responsifnya tiga kementerian dalam menyikapi sejumlah tuntutan yang disampaikan itu, menjadi tanda bahwa pemerintah pusat akan segera menuntaskan DD tahap II yang menjadi problem pasca diterbitkannya PMK 81 Tahun 2025.
Pelunasan yang akan dilakukan sesuai hasil yang disampaikan, tidak akan mengganggu dana desa tahun 2026. Karena itu, jajaran DPP Apdesi Merah Putih mengimbau kepada seluruh kepala desa seluruh Indonesia, terlebih khusus di Maluku Utara agar tetap bersabar dan terus melayani rakyat yang dipimpinnya
“Sampaikan kepada masyarakat bahwa problem yang muncul ini adalah kebijakan nasional untuk menjaga defisit APBN. Untuk dana desa tahap II yang menjadi hak desa tetap dibayar. Hanya saja, waktunya yang tertunda,” ujar Waketum DPP Apdesi, Yoram Uang, usai konferensi pers
Dari hasil yang disepakati tersebut, DPP Apdesi tidak lagi mengerahkan massa untuk aksi di sejumlah daerah. Mengingat saat ini negara diterpa musibah, akibat bencana alam yang menimpah saudara-saudara kita di Aceh Sumatera Barat.
“Energi pemerintah pusat, semua diarahkan untuk pemulihan kehidupan sosial yang ambruk akibat bencana. Itulah alasan DPP Apdesi tidak lagi menginstruksikan untuk aksi, sebagai wujud kepedulian antar sesama,”ujarnya
Jika ada edaran yang tersebar bahwa akan dilakukan aksi unjukrasa pada 8 Desember 2025, itu adalah Apdesi versi lain. Bukan Apdesi merah putih.”Kalau ada yang melakukan aksi maka itu di luar tanggung jawab DPP Apdesi Merah Putih,”tegasnya. (met/JM)















