Tiga Menteri Respons Tuntutan DPP Apdesi, Dana Desa Tahap II Menjadi Perhatian Serius

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pose DPP Apdesi Bersama Tiga Kementerian Usai Konferensi Pers

Pose DPP Apdesi Bersama Tiga Kementerian Usai Konferensi Pers

JAKARTA – Penolakan DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) atas diterbitkannya PMK 81 Tahun 2025 yang dinilai sebagai penghambat pencairan Dana Desa (DD) Tahap II, akhirnya membuahkan hasil.

Tiga kementerian, yakni Menteri Desa PDT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, merespons baik tuntutan DPP Apdesi dan organisasi desa dalam Konferensi Pers di Auditorium Kemendes PDT Kalibata Jakarta Selatan, Kamis (04/12/2025)

Sejumlah poin tuntutan yang disampaikan itu meliputi, pembayaran kegiatan yang bersumber dari DD yang tidak ditentukan penggunaannya atau Non Earmarked, yakni

– Menggunakan sisa dana desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non Earmarked yang belum terbayarkan
– Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk penyertaan modal ke BUM Desa atau BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan

– Menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain dana desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan
– Memanfaatkan sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) 2025

– Jika langkah 1 – 4 belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun 2026 yang bersumber dari pendapatan selain dana desa

Baca Juga :  DPD KNPI Malut Serahkan SK Kepengurusan KNPI Halmahera Barat

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT dan Kementerian Keuangan segera menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah desa mengambil langkah tindak lanjut sebagai berikut:

– Kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun anggaran 2025
– Bupati menugaskan camat untuk mengevaluasi APB Des Tahun 2025 khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan

– Pemerintah desa segera melakukan perubahan APB Desa 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran
– Menerbitkan peraturan kepala desa tentang penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului perubahan APB Desa 2026

– Melakukan perubahan APB Desa Tahun 2026 untuk memanfaatkan SILPA 2025 dan sumber pendapatan selain dana desa untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar

Kami semua Jajaran DPP Apdesi optimis langkah-langkah tersebut dapat dijalankan sehingga potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik.

Agar proses pelaksanaan langkah-langkah tersebut berlangsung cepat dan efektif, maka pemerintah maupun pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi

Dari responsifnya tiga kementerian dalam menyikapi sejumlah tuntutan yang disampaikan itu, menjadi tanda bahwa pemerintah pusat akan segera menuntaskan DD tahap II yang menjadi problem pasca diterbitkannya PMK 81 Tahun 2025.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Haji Robert Luruskan Isu Pemeriksaan: Perkara Telah Gugur Secara Hukum

Pelunasan yang akan dilakukan sesuai hasil yang disampaikan, tidak akan mengganggu dana desa tahun 2026. Karena itu, jajaran DPP Apdesi Merah Putih mengimbau kepada seluruh kepala desa seluruh Indonesia, terlebih khusus di Maluku Utara agar tetap bersabar dan terus melayani rakyat yang dipimpinnya

“Sampaikan kepada masyarakat bahwa problem yang muncul ini adalah kebijakan nasional untuk menjaga defisit APBN. Untuk dana desa tahap II yang menjadi hak desa tetap dibayar. Hanya saja, waktunya yang tertunda,” ujar Waketum DPP Apdesi, Yoram Uang, usai konferensi pers

Dari hasil yang disepakati tersebut, DPP Apdesi tidak lagi mengerahkan massa untuk aksi di sejumlah daerah. Mengingat saat ini negara diterpa musibah, akibat bencana alam yang menimpah saudara-saudara kita di Aceh Sumatera Barat.

“Energi pemerintah pusat, semua diarahkan untuk pemulihan kehidupan sosial yang ambruk akibat bencana. Itulah alasan DPP Apdesi tidak lagi menginstruksikan untuk aksi, sebagai wujud kepedulian antar sesama,”ujarnya

Jika ada edaran yang tersebar bahwa akan dilakukan aksi unjukrasa pada 8 Desember 2025, itu adalah Apdesi versi lain. Bukan Apdesi merah putih.”Kalau ada yang melakukan aksi maka itu di luar tanggung jawab DPP Apdesi Merah Putih,”tegasnya. (met/JM)

Berita Terkait

DPD KNPI Malut Serahkan SK Kepengurusan KNPI Halmahera Barat
BKAD Halbar Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan SKPD 2025
Pimpin DPD PAN Halbar, Dasril: Fokus Konsolidasi dan Penguatan Struktur Partai
Mandi di Kali Rawabadak, Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya
Wujudkan Halbar Berdering, Pemkab Halbar dan Telkomsel Resmikan 15 Tower BTS
Aplikasi Usulan PPPK Paruh Waktu Dibuka, Wabup Beri Support Staf BKD Tuntaskan Penginputan
DPRD Malut Apresiasi Komitmen Harita Nickel untuk Sejahterakan Masyarakat Pulau Obi
Seorang IRT Terjatuh ke Barangka Saat Mencuci Piring
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:09 WIB

DPD KNPI Malut Serahkan SK Kepengurusan KNPI Halmahera Barat

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:32 WIB

BKAD Halbar Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan SKPD 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 19:30 WIB

Pimpin DPD PAN Halbar, Dasril: Fokus Konsolidasi dan Penguatan Struktur Partai

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:34 WIB

Mandi di Kali Rawabadak, Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:45 WIB

Wujudkan Halbar Berdering, Pemkab Halbar dan Telkomsel Resmikan 15 Tower BTS

Berita Terbaru