Tim Verifikasi Simpulkan Pengelolaan Kawasan Blok Kencana NHM Sesuai Izin

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOBELO, (JaringanMalut.id) – Pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di salah satu area operasional utama tambang emas (Blok Kencana) dinilai sudah sesuai izin yang berlaku.

Hal ini sesuai hasil verifikasi dokumen dan kawasan hutan yang dilakukan Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang terdiri dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Ambon, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, BPDAS Akemalamo Ternate, KPH Halmahera Barat dan DLH Halmahera Utara, Selasa (24/06/2025)

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas NHM di kawasan hutan sudah sesuai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pemerintah.

Dari hasil pengecekan dokumen dan tinjauan lapangan, tim menyimpulkan dokumen dan pengelolaan kawasan di Blok Kencana sudah lengkap dan sesuai izin yang berlaku. Blok Kencana merupakan wilayah penting dalam operasional NHM yang mengantongi izin resmi penggunaan kawasan hutan hingga tahun 2027.

Baca Juga :  Akhir Agustus Rombak Kabinet, Jabatan Kabag Humas Tidak Diminati

Selama proses verifikasi, NHM memberikan dukungan penuh. Bahkan, Tim Government Relations & Permitting serta tim Health, Safety & Environmental (HSE) NHM terlibat aktif selama proses verifikasi. Mulai dari pengumpulan data teknis hingga pendampingan administratif.

Supervisor Government Relations & Permitting NHM  Harnevar Piga menjelaskan, NHM aktif memberikan data dan informasi guna kelancaran proses verifikasi. Selain itu, pemberian data juga sejalan dalam penerapan nilai environmental society and governance (ESG) oleh perusahaan.

“Atas dukungan manajemen, kami secara aktif melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan agar proses verifikasi berjalan lancar dan transparan,”kata Harnevar.

Baca Juga :  Hujan Deras, Jembatan Desa Bega Sula Tengah Ambruk

Sementara Ketua Tim Gabungan LHK, Harju, mengapresiasi kerja sama yang ditunjukkan NHM. Ia menilai kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas pengelolaan kawasan hutan di sektor pertambangan.

“Secara umum, hasil verifikasi terhadap Blok Kencana dinyatakan lengkap. Kami berharap NHM terus menjaga kepatuhan dan memperbaharui kelengkapan dokumen sesuai perkembangan regulasi,”harapnya

Sebagai informasi, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) adalah perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan ini berdiri sejak 28 April 1997 berdasarkan Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia. Hingga saat ini, NHM mengelola wilayah kerja seluas 29.622 hektar di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. NHM 75 persen sahamnya dimiliki PT Indotan Halmahera Bangkit dan 25 persen sisanya dimiliki PT Aneka Tambang Tbk. (met/JM)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa
Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga
Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur
DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida
RITD Desa Tuada Sukses Olah Udang Vaname Dalam Dua Varian Rasa
Kerja Ekstra Tim Telkom Sofifi-Jailolo, Jaringan 4G Ibu-Loloda Kembali Aktif
Bupati James Tetapkan Halmahera Barat Darurat Bencana
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:18 WIB

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Senin, 19 Januari 2026 - 21:48 WIB

RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:55 WIB

Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur

Senin, 12 Januari 2026 - 15:43 WIB

DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida

Berita Terbaru