HALBAR – Penantian tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemkab Halmahera Barat, untuk menerima SK, akhirnya terwujud.
1.374 PPPK ini resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan usai apel pagi di halaman kantor bupati, Senin (20/04/2026).
Bupati Halmahera Barat, James Uang, kepada wartawan usai penyerahan SK menyampaikan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan dan berlaku merata Rp 750.000 per bulan
“Mereka akan digaji Rp750.000 per bulan, dan itu berlaku sama untuk semua PPPK paruh waktu yang sudah ditetapkan,”ungkap James
Untuk waktu pembayarannya mengacu pada penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD)
“Saat ini pemerintah daerah sedang menyusun skema pembayaran yang rencananya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan pada Juni 2026 mendatang,”jelasnya. (red)


















