JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat, Maluku Utara, meluncurkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berbasis digital atau E-Payment PBB, Rabu (17/9/2025).
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempercepat pelayanan publik dalam pemerintahan
Bupati James Uang dalam sambutannya mengatakan, layanan pembayaran pajak secara elektronik ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Karena itu, orang nomor satu di Pemkab Halbar ini mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas e-payment ini dengan baik.”Dengan membayar pajak tepat waktu dan mudah melalui sistem elektronik, kita ikut berkontribusi membiayai pembangunan daerah yang bermuara pada kesejahteraan bersama,”ungkapnya
Sementara Kepala Bapenda Halmahera Barat, Hj. Chuzaemah Djauhar menjelaskan, peluncuran sistem e-payment ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan PAD dari sektor pajak daerah.
“Penting sistem ini diluncurkan, karena pelayanan manual selama ini masih menghadapi berbagai kendala. Mulai dari antrian panjang di loket, keterbatasan waktu operasional, hingga potensi kebocoran kas”ujarnya
Olehnya itu, dengan sistem yang baru diluncurkan ini, Bapenda menghadirkan berbagai kanal pembayaran digital, seperti mobile banking, mesin ATM Bank Maluku-Malut, alat pembayaran elektronik EDC, WhatsApp banking, hingga QRIS.
“Inovasi ini sudah pasti memberikan kemudahan kepada wajib pajak, baik di desa maupun perkotaan untuk memenuhi kewajiban pajak mereka secara lebih mudah,”jelasnya
Mantan Kepala BPKAD Pemkab Halbar ini mengungkapkan, dengan sistem digital ini pembayaran pajak akan lebih mudah, cepat, aman, mengurangi risiko penggunaan uang tunai serta yang terpenting adalah, penerimaan daerah diharapkan meningkat signifikan,”ucapnya
Selain itu, penerapan sistem digital ini sejalan dengan regulasi nasional. Yakni, Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, serta Peraturan Bupati Halbar Nomor 23 Tahun 2005 tentang pelaksanaan transaksi non-tunai.
Peluncuran e-payment PBB ini merupakan langkah awal digitalisasi pajak daerah. Kedepan, sistem serupa akan diperluas untuk pajak restoran, pajak hotel, hingga jenis pajak daerah lainnya.
“Semoga inovasi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Halmahera Barat yang lebih maju,”harapnya
Kegiatan ini dihadiri Bupati, James Uang, Sekretaris Daerah Julius Marau, para asisten dan staf ahli, Kepala Bank Maluku-Malut Cabang Jailolo, Aprience Tutuhatunewa, pimpinan OPD dan para camat. (met/JM)