HALBAR – Komisi II DPRD Halmahera Barat Maluku Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik pangkalan minyak tanah, agen dan pemerintah daerah di ruang badan anggaran DPRD, Kamis (08/05/2025)
RDP yang juga dihadiri Kapolres, AKBP Erlichson Pasaribu, SH,.S.IK itu dilakukan dalam rangka menyikapi permasalahan SK Bupati tentang penambahan pangkalan baru minyak tanah yang dikeluhkan pemilik pangkalan dan agen.
Tetapi yang disayangkan, rapat yang dinilai urgen ini tidak dihadiri Plt Kepala Dinas Perindagkop, Zefanya Murary dan Bagian Hukum.”Ini yang kami sayangkan. Padahal RDP ini kami ingin meminta klarifikasi terkait SK Bupati yang membuat resah pemilik pangkalan yang sudah ada sebelumnya,”ujar Joko Ahadi Ketua Komisi II DPRD kepada wartawan usai RDP
Selain SK Bupati, RDP ini juga untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan dan pendistribusian minyak tanah kepada masyarakat.”Jadi ketidakhadiran Plt Kadis Perindagkop ini, kami menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk menyelesaikan masalah,”ucapnya
Harusnya, Kadis Perindagkop hadir saja dalam rapat ini untuk menjelaskan sekaligus menyampaikan klarifikasi apa adanya sesuai kemampuan yang dimiliki.”Kalau dengan jiwa raga tidak hadir, sama saja tidak menghargai lembaga DPRD. Bagi kami bupati dan perangkatnya itu adalah mitra DPRD. Makanya kita harus duduk bersama menyelesaikan masalah ini secara baik,”kata Joko
Menurut pemilik pangkalan dan agen kata Joko, mereka berkontrak terhitung satu tahun. Setelah itu baru dilakukan perbaikan SK. Tetapi yang terjadi, baru satu dua bulan SK sudah berubah dan korbannya adalah mereka pemilik pangkalan. Mulai dari pangkalannya tidak masuk dalam SK Bupati dan jumlah jatah minyak tanah yang dikurangi.
Karena itu, dalam kesimpulan rapat tadi, bahwa sekarang pansus BBM sudah terbentuk, maka hasil rapat itu akan dibawa ke rapat pansus untuk dibicarakan lebih lanjut. Karena masalah minyak tanah ini sudah terjadi berulangkali dalam setiap pendistribusian
Apalagi, dengan penambahan pangkalan baru itu jatah pangkalan lama dikurangi. Sementara pangkalan lama ini berkontrak dengan agen selama satu tahun. Tetapi yang terjadi, pangkalan yang termuat dalam SK Bupati itu ada pangkalan yang tidak berkontrak dengan agen. Ini yang menurut mereka terjadi kesalahan.
“Bagi kami, SK Bupati itu mau berubah satu atau dua bulan, maupun banyaknya pangkalan, itu tidak masalah. Yang jadi soal itu masyarakat tidak terlayani. Semakin banyak pangkalan, makin memudahkan masyarakat mendapatkan minyak tanah. Tetapi yang terjadi justru lain. Makin banyak pangkalan, minyak tanah sulit didapat. (met/JM)















