HALBAR – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, diminta menetapkan Pelabuhan Dufa Dufa sebagai pelabuhan resmi Kapal Cepat rute Ternate-Halmahera Barat.
Permintaan ini penting menjadi pertimbangan gubernur, dengan alasan kondisi geografis, kelancaran arus penumpang serta potensi ekonomi kawasan kota.
“Jika permintaan ini direspons baik dan ditetapkan, sudah pasti akan memberikan manfaat terhadap pergerakan ekonomi di kawasan Pasar Dufa Dufa, menciptakan peluang usaha bagi masyarakat lokal, seperti kuliner, ojek, mobil pangkalan, agen tiket dan jasa logistik lainnya,”ujar Iriyanto Abd Latif, salah satu tokoh masyarakat Dufa Dufa dalam ciutannya di medsos
Dengan dasar regulasi yang jelas dan potensi ekonomi yang terbuka, maka gubernur diminta berjiwa besar menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
Karena jika Pelabuhan Dufa Dufa ditetapkan sebagai pelabuhan resmi kapal cepat rute Ternate-Halbar, maka hal tersebut bukan hanya memperkuat tata kelola transportasi laut saja, tetapi juga mendorong kemajuan ekonomi rakyat secara langsung dan berkelanjutan.
Kehadiran kapal cepat Ternate-Halbar, selain soal mobilitas, juga memberi dampak besar bagi perdagangan antar wilayah yang lebih cepat, aktivitas UMKM, pedagang pasar dan sektor jasa yang semakin hidup
Hal ini penting diseriusi karena layanan kapal laut dalam Provinsi Maluku Utara, termasuk rute Ternate-Halbar merupakan sektor strategis yang harus ditata dan diatur pemerintah provinsi sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran
Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan serta pengaturan rute transportasi angkutan laut dalam wilayah kerja provinsi.
“Dalam konteks ini gubernur memiliki peran penting menetapkan kebijakan teknis termasuk penentuan pelabuhan sandar kapal cepat. Ini dilakukan guna memastikan pelayanan transportasi laut berjalan efektif, aman dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,”ujarnya
Terpisah, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, kepada media ini, Selasa (02/12/2025) menegaskan, trayek antar kabupaten/kota dalam provinsi adalah kewenangan gubernur Cq Dinas Perhubungan (Dishub) Malut
“Jika gubernur merekomendasikan pelabuhan resmi kapal cepat, untuk Halmahera Barat di Pelabuhan Jailolo dan Ternate di Pelabuhan Dufa Dufa, maka Pemkot Ternate wajib menyiapkan fasilitas layak untuk Pelabuhan Dufa Dufa yang merupakan kewajiban mutlak dalam pemenuhan pelayanan,”ungkapnya
Pemerintah Kota Ternate seharusnya tanggap untuk segera membenahi Pelabuhan Dufa Dufa dengan kewajiban
– Menyiapkan fasilitas tambat (dermaga dan terminal yang representatif sesuai standar pelayanan minimal pelabuhan yang melayani penumpang)
– Wajib e-ticketing dengan fasilitas terminal yang mendukung proses embarkasi/debarkasi (gate barier dan lainnya) serta penagihan retribusi secara elektronik oleh Pemkot Ternate
– Sistem operasional, pengaturan dan pengendalian pelabuhan oleh SDM yang berkompeten dan profesional
– Siapkan fasilitas kantor yang representatif untuk KSOP Ternate selaku petugas publik pengawas keselamatan berlayar bagi armada angkutan laut di Pelabuhan Dufa Dufa. (red)















