Hendra: Jika Fiskal Daerah Memungkinkan, TTP ASN Wajar

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, DR Hendra Karianga, SH,.MH

Praktisi Hukum, DR Hendra Karianga, SH,.MH

JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Halmahera Barat wajar dilakukan, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.

Atas dasar ini, maka pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, terkait rencana pemberian TTP kepada ASN di 2026 tidak perlu dipersoalkan. Ini karena dasar hukum pemberian tunjangan tersebut jelas

Yakni, ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN

Baca Juga :  Pendapatan Daerah Halmahera Barat 2026 Ditargetkan Rp800 Miliar Lebih

“Jadi, sepanjang kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk pemberian TTP kepada ASN, hal tersebut tidak menyalahi aturan,”jelas praktisi Hukum, Hendra Karianga, Jumat (25/07/2025)

Mantan Anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut ini menjelaskan,  pemberian tunjangan tersebut dengan memperhatikan empat indikator utama. Yakni, beban kerja, kualitas prestasi kerja, kondisi kerja, dan tempat kerja.

Baca Juga :  Respons Surat BMKG, Kantor UPP Jailolo Tunda Keberangkatan Kapal

“Dengan memperhatikan keempat indikator ini, maka apa yang direncanakan pemerintah daerah sebagaimana disampaikan sekretaris daerah itu sudah sesuai aturan dan tidak perlu dipersoalkan,”tandasnya.

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat harus merespons rencana ini secara bijaksana. (met/JM)

Berita Terkait

Wabup Lantik 4 Pejabat, Chuzaemah Jabat Kepala BKAD Halbar
Longsor Kembali Terjadi, Dua Rumah Warga di Kelurahan Maliaro Rusak
Nurlaela Syarif Terima Keluhan Warga Tidak Berfungsinya Lampu Jalan di Kota Ternate
Rumah Warga Terancam Ambruk, Pemkot Diminta Segera Atasi
DPRD Halbar Paripurna Hari Jadi Kabupaten Halmahera Barat ke-23 Tahun 2026
Tak Ada Juknis KMK 372, Pemkot Ternate Belum Realisasikan THR TPG dan Gaji 13 Guru Sertifikasi
Silaturahmi Bupati dan Jajaran PTA Malut Berakhir Manis, Lahan Eks STPK Banau Siap Dibangun Kantor PA Halbar
Hanura Halbar Soroti Rencana Rolling Jabatan, Hardi: Kebijakan Ini Jangan Dibungkus Kepentingan Identitas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:58 WIB

Wabup Lantik 4 Pejabat, Chuzaemah Jabat Kepala BKAD Halbar

Senin, 9 Maret 2026 - 20:36 WIB

Longsor Kembali Terjadi, Dua Rumah Warga di Kelurahan Maliaro Rusak

Senin, 9 Maret 2026 - 12:02 WIB

Nurlaela Syarif Terima Keluhan Warga Tidak Berfungsinya Lampu Jalan di Kota Ternate

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:06 WIB

Rumah Warga Terancam Ambruk, Pemkot Diminta Segera Atasi

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:46 WIB

DPRD Halbar Paripurna Hari Jadi Kabupaten Halmahera Barat ke-23 Tahun 2026

Berita Terbaru

Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad, Melantik Empat Pimpinan OPD

Daerah

Wabup Lantik 4 Pejabat, Chuzaemah Jabat Kepala BKAD Halbar

Selasa, 17 Mar 2026 - 17:58 WIB

Religius

Bapenda Halbar dan Insan Pers Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Mar 2026 - 00:35 WIB