JAILOLO, (JaringanMalut.id) – Kepala UPTD Pengelola Pendapatan (Samsat) Halmahera Barat, Maluku Utara, Mulyati M Nur, mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan program Gubernur, Sherly Tjoanda, terkait pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor
Program yang berlaku mulai 17 Agustus sampai dengan 30 November 2025 itu, yakni Bebas pokok dan denda PKB untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi, Bebas pokok dan denda untuk semua tunggakan cukup bayar 1 tahun saja, Bebas denda pajak tahun berjalan serta bebas pajak progresif
“Program ini diluncurkan gubernur untuk memudahkan serta memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak. Karena itu, selaku Kepala Samsat Halmahera Barat mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan baik. Kapan lagi kita rasakan program seperti ini,”ungkap Mulyati kepada media ini, Kamis (28/08/2025)
Selain masyarakat wajib pajak, Mulyati juga tekankan agar staf pegawainya juga harus taat pajak, untuk mendukung program gubernur. Artinya, kita harus awali dari dalam terlebih dahulu, baru mengajak masyarakat untuk taat pajak

temperature: 37;
“Saya diberikan amanah oleh gubernur sebagai Kepala Samsat Halbar ini baru beberapa hari lalu. Karena itu, selain mensosialisasikan program gubernur kepada wajib pajak, saya juga akan benahi internal agar pegawai juga patuh terhadap pajak,”ujar Mulyati yang juga mantan Kepala Bidang KB DPPKB Pemkab Halbar ini
Salah satu program internal yang akan dilaksanakan adalah, Jumat Sehat. Program ini mulai dilaksanakan, Jumat (29/08/2025) besok.”Jadi sebelum melayani wajib pajak, kita olahraga dan pemeriksaan kesehatan yang dikhususkan untuk semua pegawai,”ujarnya
Program Jumat Sehat ini kata Mulyati, baru akan dilaksanakan sehingga masih dikhususkan untuk internal Samsat. Kedepan, jika sudah berjalan bagus akan kami libatkan para wajib pajak.”Jadi saat mereka datang bayar pajak, terlebih dahulu kita senam bersama dan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, baru dilayani pembayaran pajaknya,”pungkasnya. (met/JM)