JAILOLO – Komisi I DPRD Halmahera Barat Maluku Utara mengingatkan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Apdesi beberapa waktu lalu.
Rapat yang dihadiri langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Halbar, Sonya Mail itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Diantaranya, BPKD agar bisa membayar Siltap dan operasional pemerintah desa secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah
Kepada pemerintah desa agar tahapan perencanaan APBDes harus tepat waktu dimulai tahun 2026, yang mestinya awal Juli 2025 sudah harus mulai agar per 31 Desember semua desa merampungkan Rancangan APBDes menjdi APBDes
Kesepakatan lainnya, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) agar menetapkan pagu ADD tahun 2026 lebih awal untuk mempermudah tahapan ber-APBDes
“Dari tiga poin kesepakatan itu, jika yang berkepentingan mampu menyiapkan persyaratan, hak dan kewajiban, maka saya yakin kita bisa menekan agar kedepan tidak lagi ada tungggakan Siltap pemerintah desa,”ungkap Ketua Komisi I DPRD, Yoram Uang, Senin (26/05/2025)
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pada periode pertama pemerintahan JUJUR, tidak ada Siltap pemerintah desa yang tertunggak.
“Sekarang dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan DAU Peruntukan dan efisiensi anggaran, maka kita semua harus cekatan, tepat waktu dan dituntut memperkuat pendapatan asli daerah tingkat kabupaten dan pendapatan asli desa,”pungkasnya
“Kami DPRD menghargai dan menginginkan hak-hak pemerintah desa harus dibayar lancar dan tepat waktu. Sementara kewajiban administrasi hingga akhir Mei 2025 masih ada desa yang belum rampung APBDes. Hal-hal seperti ini yang sering jadi kendala dalam pembayaran,”ucap pria yang juga Wakil Ketua Umum DPP Apdesi ini
Sementara di bulan Juni 2025 itu pemerintah daerah diperhadapkan dengan pembayaran gaji ke-13 untuk ASN, bantuan hewan kurban Idul Adha yang anggarannya Rp 1,2 miliar serta Siltap pemerintah desa dan hak-hak guru yang harus dibayarkan
“Karena hak-hak ini tidak bisa ditunda, maka untuk pemerintah desa minimal Siltap dan operasional tahap 1 harus dibayarkan. Jika dirupiahkan 1 bulan tambah operasional nilainya capai Rp 5,9 miliar dan bulan kedepan harus dicicil hingga tuntas,”harapnya. (met/JM)


















