Miris! Jatah Minyak Tanah Bersubsidi di Tujuh Pangkalan Hilang Tanpa Sebab

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Agen Pangkalan Minyak Tanah Datangi Disperindagkop Halbar

Sejumlah Agen Pangkalan Minyak Tanah Datangi Disperindagkop Halbar

HALBAR – Problem penyaluran Minyak Tanah (Mita) bersubsidi di Kabupaten Halmahera Barat, nampaknya belum juga usai. Dari rapat ke rapat, hingga pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPRD untuk menelusuri penyalurannya, tetapi kemelut itu belum juga terpecahkan.

Parahnya lagi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Pemkab Halbar, justru menghilangkan jatah minyak tanah bersubsidi tujuh pangkalan secara sepihak.

Kebijakan sepihak ini memicu amarah sejumlah agen pangkalan yang mendatangi Disperindagkop UKM untuk mempertanyakan alasan dihilangkannya jatah minyak tanah, Kamis (18/12/2025)

“Apa masalahnya dan atas perintah siapa jatah minyak tanah kami dihilangkan tanpa alasan dan penjelasan apapun,”ungkap Nurdin salah satu perwakilan agen pangkalan

Menurutnya, para agen selama ini tidak pernah melakukan pelanggaran dalam pendistribusian minyak tanah. Mereka tetap melayani masyarakat, baik pembelian 10 liter maupun 15 liter, sesuai kebutuhan warga.

Baca Juga :  Upacara HUT RI di Gosowong, Teguhkan Semangat Teamwork dan Nasionalisme

“Kesalahan kami apa di masyarakat? Sementara pelayanan tetap dilakukan sesuai prosedur,”ujarnya. Pangkalan di Kuripasai yang berada di bawah tanggung jawabnya itu sebelumnya mendapatkan jatah 4 ton minyak tanah, tetapi sekarang hilang total tanpa alasan apapun.

Ia juga menyoroti kewenangan Disperindagkop dalam pencabutan jatah minyak tanah. Sementara berdasarkan ketentuan Pertamina, pencabutan jatah pangkalan baru bisa dilakukan setelah tiga kali pelanggaran, dan itu pun menjadi kewenangan Pertamina, bukan Disperindagkop.

Ini karena hubungan kerja dan kontrak pangkalan itu dengan Pertamina, bukan Disperindag. Olehnya itu, kebijakan dihilangkannya jatah minyak tanah oleh Disperindagkop itu dinilai tidak masuk akal dan keliru secara aturan.

Selain pangkalan di Kuripasai, beberapa pangkalan lain juga mengalami hal serupa. Yakni, pangkalan di Desa Galala milik Amri yang jatahnya dari 20 ton dipotong 13 ton, tersisa 2 ton, lalu hilang.

Baca Juga :  Soal Perda Adat, Komisi I DPRD Sudah Tancap Gas Sebelum Kunjungan Graal

Pangkalan di Dodinga milik Uni Indrawati dari 20 ton berkurang 9 ton, tersisa 4 ton, kemudian hilang, serta pangkalan Hj. Ratna di Sidangoli Gam yang sebelumnya 30 ton dipotong 10 ton, tersisa 7 ton dan hilang.

Pangkalan Najila di Desa Domato yang sebelumnya 5 ton, kini tersisa 2 ton lalu hilang, pangkalan Asna di Kuripasai kehilangan 4 ton, serta pangkalan H. Munir di Susupu yang jatahnya dari 20 ton dipotong 14 ton, tersisa 2 ton, kemudian dihilangkan.

Atas kondisi tersebut, Nurdin selaku perwakilan agen pangkalan berharap Bupati James Uang segera mengevaluasi Kadisperindagkop atas kebijakannya yang dinilai sepihak. (red)

 

Berita Terkait

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa
Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga
Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur
DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida
RITD Desa Tuada Sukses Olah Udang Vaname Dalam Dua Varian Rasa
Kerja Ekstra Tim Telkom Sofifi-Jailolo, Jaringan 4G Ibu-Loloda Kembali Aktif
Bupati James Tetapkan Halmahera Barat Darurat Bencana
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:18 WIB

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Senin, 19 Januari 2026 - 21:48 WIB

RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:58 WIB

Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:55 WIB

Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur

Senin, 12 Januari 2026 - 15:43 WIB

DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida

Berita Terbaru