TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate belum merealisasikan THR tunjangan profesi guru (TPG) dan Gaji ke-13 bagi Guru Sertifikasi di Kota Ternate, Maluku Utara.
Ini dilakukan dengan alasan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor : 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 Untuk Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Guru ASN di daerah, itu tidak dijelaskan untuk guru sertifikasi.
“Kalau KMK tersebut menjelaskan anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah itu peruntukannya untuk Guru Sertifikasi, maka kami siap bayarkan. Tetapi KMK yang ada, justru tidak menyebut Guru Sertifikasi. Kami bisa bayarkan kalau petunjuk teknisnya jelas
Faktor ini yang membuat THR dan Gaji 13 bagi Guru Sertifikasi belum kami bayarkan,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Ternate, Amirudin Abd Hamid, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (02/03/2026)
Amirudin mengatakan, guru dan seluruh ASN itu setiap tahun diberikan gaji 14 (THR) yang akan dibayarkan jelang Idulfitri dan gaji ke-13 setiap bulan Juni atau Juli.”Jadi untuk KMK ini harus dilihat dulu penjelasan turunannya seperti apa,”ucapnya
Alasan BPKAD Pemkot Ternate ini, berbanding terbalik dengan Pemkot Tidore Kepulauan dan Pemprov Malut yang hanya dengan dasar KMK Nomor : 372 Tahun 2025, telah mencairkan THR dan gaji 13 untuk Guru Sertifikasi.
Diketahui, poin penting dalam KMK Nomor : 372 Tahun 2025 ini
– Tujuannya : Mendukung Pendanaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah yang tidak menerima TPP/Tukin
– Sasarannya adalah : 333 daerah (pemerintah daerah) yang memenuhi kriteria
Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Guru ASN daerah. (dm/red)


















