Tak Ada Juknis KMK 372, Pemkot Ternate Belum Realisasikan THR TPG dan Gaji 13 Guru Sertifikasi

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate

TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate belum merealisasikan THR tunjangan profesi guru (TPG) dan Gaji ke-13 bagi Guru Sertifikasi di Kota Ternate, Maluku Utara.

Ini dilakukan dengan alasan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor : 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 Untuk Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Guru ASN di daerah, itu tidak dijelaskan untuk guru sertifikasi.

“Kalau KMK tersebut menjelaskan anggaran yang ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah itu peruntukannya untuk Guru Sertifikasi, maka kami siap bayarkan. Tetapi KMK yang ada, justru tidak menyebut Guru Sertifikasi. Kami bisa bayarkan kalau petunjuk teknisnya jelas

Baca Juga :  Akhir Agustus Rombak Kabinet, Jabatan Kabag Humas Tidak Diminati

Faktor ini yang membuat THR dan Gaji 13 bagi Guru Sertifikasi belum kami bayarkan,”ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Ternate, Amirudin Abd Hamid, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (02/03/2026)

Amirudin mengatakan, guru dan seluruh ASN itu setiap tahun diberikan gaji 14 (THR) yang akan dibayarkan jelang Idulfitri dan gaji ke-13 setiap bulan Juni atau Juli.”Jadi untuk KMK ini harus dilihat dulu penjelasan turunannya seperti apa,”ucapnya

Alasan BPKAD Pemkot Ternate ini, berbanding terbalik dengan Pemkot Tidore Kepulauan dan Pemprov Malut yang hanya dengan dasar KMK Nomor : 372 Tahun 2025, telah mencairkan THR dan gaji 13 untuk Guru Sertifikasi.

Baca Juga :  Pastikan Akses Internet Sekolah, Inspektur Jenderal Komdigi Kunjungi Halbar

Diketahui, poin penting dalam KMK Nomor : 372 Tahun 2025 ini
– Tujuannya : Mendukung Pendanaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam komponen THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah yang tidak menerima TPP/Tukin

– Sasarannya adalah : 333 daerah (pemerintah daerah) yang memenuhi kriteria

Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Guru ASN daerah. (dm/red)

Berita Terkait

Silaturahmi Bupati dan Jajaran PTA Malut Berakhir Manis, Lahan Eks STPK Banau Siap Dibangun Kantor PA Halbar
Hanura Halbar Soroti Rencana Rolling Jabatan, Hardi: Kebijakan Ini Jangan Dibungkus Kepentingan Identitas
Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa
Longsor di Kelurahan Maliaro Ancam Pemukiman Warga
Ibnu: TAPD Terkesan Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur
DPRD Halbar Setujui Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Bapperida
RITD Desa Tuada Sukses Olah Udang Vaname Dalam Dua Varian Rasa
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:23 WIB

Tak Ada Juknis KMK 372, Pemkot Ternate Belum Realisasikan THR TPG dan Gaji 13 Guru Sertifikasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:08 WIB

Silaturahmi Bupati dan Jajaran PTA Malut Berakhir Manis, Lahan Eks STPK Banau Siap Dibangun Kantor PA Halbar

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:07 WIB

Hanura Halbar Soroti Rencana Rolling Jabatan, Hardi: Kebijakan Ini Jangan Dibungkus Kepentingan Identitas

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:18 WIB

Komisi I DPRD Halbar Minta Bupati Segera Terbitkan dan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu

Senin, 19 Januari 2026 - 21:48 WIB

RDP Komisi I DPRD Disepakati Tiga Poin Penyelesaian Polemik Desa Tosoa

Berita Terbaru