HALBAR – Untuk menghindari adanya temuan dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Halmahera Barat Tahun 2027, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Halbar menggandeng Tim Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, menyusun dokumen Analisis Standar Biaya (ASB), Standar Satuan Harga (SSH) dan Satuan Biaya Umum (SBU)
Tiga dokumen ini akan dibuat regulasinya melalui peraturan bupati (perbup) yang nantinya dijadikan patokan bagi OPD dalam melaksanakan program kegiatan.
” Jika regulasinya sudah siap, maka untuk menghitung pelaksanaan proyek tahun 2027 sudah harus menggunakan standar tiga dokumen ini, dengan tujuan menghindari adanya temuan dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Koordinator Tim Penyusun Dokumen Universitas Khairun, Dr Nonce Hasan, Selasa (11/08/2026)
Dokumen yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) ini menjadi penting, sebagai upaya pemerintah daerah memastikan standar biaya yang digunakan dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan sesuai kondisi riil di lapangan.
Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan standar harga dan biaya yang akan digunakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Menurutnya, untuk Standar Satuan Harga (SSH), wilayah Halmahera Barat dibagi menjadi empat zona. Pembagian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan harga dan tingginya biaya logistik dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
“Untuk Halbar, SSH kita sudah bagi menjadi empat zona. Banyak yang mengeluh ketika harga tendernya sama, sementara biaya yang mereka keluarkan untuk mendapatkan barang di Loloda jauh lebih besar,” ujarnya.
Karena itu, pembagian zona ini diharapkan dapat mengakomodasi perbedaan biaya pelaksanaan proyek, terutama bagi pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan di wilayah dengan biaya logistik tinggi.
“Dengan adanya pembagian zona dan sudah dibuatkan peraturan bupatinya, kita berharap persoalan-persoalan itu bisa diatasi. Artinya, kekhawatiran pihak ketiga mengalami kerugian dalam melaksanakan pekerjaan bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Zona I kata Nonce, meliputi Jailolo dan Jailolo Selatan. Sementara zona II mencakup Sahu dan Sahu Timur, zona III Ibu, Ibu Selatan dan Tabaru, sedangkan Loloda masuk dalam zona IV.” Masing-masing zona memiliki harga yang berbeda,” jelasnya.
Perbedaan harga tersebut, kata Nonce, cukup signifikan. Untuk wilayah Loloda, standar harga mengalami kenaikan sekitar 37 hingga 50 persen dibandingkan harga di wilayah Jailolo.
Ini bentuk perhatian pemerintah daerah agar pihak ketiga yang mendapatkan proyek di Loloda tidak lagi berpikir akan merugi.
Persoalan utama yang ditemukan dalam survei bukan semata harga barang, tetapi tingginya biaya distribusi atau logistik.
“Rata-rata yang kami temukan, mahalnya itu bukan pada harga barang, tetapi biaya logistik. Ketika orang membawa barang dari Jailolo ke Loloda, biayanya sangat mahal,” ungkapnya.
Selain mempertimbangkan kondisi harga di lapangan, penyusunan dokumen juga menghitung standar inflasi. Menurut Nonce, Halmahera Barat belum memiliki standar inflasi sendiri sehingga masih menggunakan acuan dari Ternate dan Provinsi Maluku Utara.
Standar tersebut nantinya menjadi salah satu patokan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran dan pelaksanaan proyek pada tahun anggaran 2027. Dengan begitu, kita bisa menghindari adanya temuan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Penyusunan ASB, SSH dan SBU merupakan langkah awal yang penting bagi Halmahera Barat karena ketiga dokumen tersebut harus diperbarui secara berkala setiap tahun.
“Untuk meminimalisir kesalahan tersebut dan menghindari terjadinya korupsi, tiga dokumen ini wajib dimiliki Badan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Barat,” ucapnya
Peraturan Bupati (Perbup) terkait ketiga dokumen itu ditargetkan terbit pada September dan mulai digunakan setelah ditetapkan. Standar biaya yang disusun juga akan terhubung dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Terpisah, Kepala BKAD Halmahera Barat, Hj. Chuzaemah Djauhar, mengatakan pelibatan pihak ketiga dalam penyusunan dokumen ini dilakukan karena dibutuhkan analisis yang lebih mendalam agar hasilnya menjadi dasar regulasi pemerintah daerah.
Tiga dokumen yang disusun tersebut meliputi ASB, SSH dan SBU. Setelah proses pembobotan dilakukan, pemerintah daerah juga membutuhkan masukan dari tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum menetapkan regulasi
“Kita juga membutuhkan pembobotan dari tim OPD sehingga bisa melahirkan Peraturan Bupati tentang penetapan Standar Biaya Umum, Standar Satuan Harga dan Analisis Standar Biaya,” jelas mantan Kepala Bapenda Pemkab Halbar ini. (red)















