DPD KNPI Halbar: Tuduhan GPM Malut Adalah Opini Tanpa Dasar

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno

Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno

HALBAR — Desakan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, yang meminta Bupati Halmahera Barat, James Uang, mencopot Kepala BKAD Halbar, Chuzaemah Djauhar, dari jabatannya itu, ditanggapi DPD KNPI Halbar

Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno, menilai desakan tersebut adalah langkah prematur, tidak proporsional dan tidak berdasar.

Ini karena Kepala BKAD, Chuzaemah Djauhar, baru menjabat kurang lebih satu bulan. Dalam rentang waktu yang masih singkat itu, untuk membangun narasi kegagalan dinilai tidak logis dan tidak mencerminkan penilaian berbasis kinerja.

“Menilai pejabat publik itu harus berbasis data, indikator, dan waktu yang cukup. Jika baru seumur jagung sudah divonis gagal, itu bukan evaluasi, tetapi opini yang dipaksakan,” tegas Rion.

Baca Juga :  Tim Verifikasi Simpulkan Pengelolaan Kawasan Blok Kencana NHM Sesuai Izin

Tak hanya itu, KNPI juga menyoroti serius materi aksi yang menyinggung dugaan korupsi tanpa disertai data dan informasi yang jelas. Rion menegaskan, dalam kerangka negara hukum, tuduhan yang tidak didukung data yang jelas adalah fitnah

“Kalau tidak ada bukti, itu bukan lagi ‘dugaan’, melainkan sudah masuk kategori fitnah. Dan ini serius, karena menyangkut kehormatan seseorang sekaligus integritas institusi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, praktik menyampaikan tuduhan tanpa dasar bukan hanya merugikan individu yang dituding, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan merusak kualitas demokrasi.

“Ruang publik tidak boleh dijadikan pengadilan liar. Jika setiap orang bebas menuduh tanpa bukti, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter, bukan kontrol sosial,” katanya.

KNPI Halmahera Barat menilai, narasi “bersih-bersih birokrasi” yang diusung dalam aksi tersebut kehilangan legitimasi karena tidak dibangun diatas data atau indikator kinerja yang terukur.

Baca Juga :  NHM Dukung Langkah Kementerian LHK Verifikasi Kawasan Hutan Tambang Gosowong

Menurut Rion, dorongan perubahan dalam birokrasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan opini yang spekulatif.

“Evaluasi jabatan itu domain kepala daerah. Dalam hal ini Bupati memiliki kewenangan penuh berdasarkan mekanisme dan penilaian kinerja. Bukan berdasarkan tekanan opini yang tidak berdasar,” tegasnya.

Karena itu, KNPI mengajak semua pihak untuk menjaga etika dalam menyampaikan kritik, dengan mengedepankan fakta dan data.

“Kritik itu penting, tetapi harus bertanggung jawab. Jangan sampai atas nama kontrol sosial, justru yang dibangun adalah fitnah yang merusak tatanan,” pungkas Rion. (red)

Berita Terkait

Forum Musrenbang, Bupati Ingatkan Hindari Defisit Dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Halbar Soroti Keterlambatan Pembayaran THR ASN
DPRD, Bupati dan Apdesi Cari Solusi Keterlambatan Pembayaran Siltap Pemerintah Desa
DRPD Halbar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2025
Kebakaran di Santiong, Hanguskan Satu Dapur Rumah Warga
Fraksi Partai Demokrat DPRD Halbar Konsisten Bentuk Pansus RSUD
Dasril: Tak Ada Toleransi untuk Ajakan Kekerasan Oknum DPRD Malut
Banmus DPRD Halbar Gelar Rapat Pembahasan Paripurna Pansus BLUD RSUD
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:18 WIB

DPD KNPI Halbar: Tuduhan GPM Malut Adalah Opini Tanpa Dasar

Kamis, 9 April 2026 - 21:07 WIB

Forum Musrenbang, Bupati Ingatkan Hindari Defisit Dalam Penyusunan APBD 2027

Kamis, 9 April 2026 - 10:18 WIB

DPRD Halbar Soroti Keterlambatan Pembayaran THR ASN

Rabu, 8 April 2026 - 06:21 WIB

DPRD, Bupati dan Apdesi Cari Solusi Keterlambatan Pembayaran Siltap Pemerintah Desa

Rabu, 8 April 2026 - 05:50 WIB

DRPD Halbar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ APBD 2025

Berita Terbaru

Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat, Rion Wenno

Daerah

DPD KNPI Halbar: Tuduhan GPM Malut Adalah Opini Tanpa Dasar

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:18 WIB