Akademisi UMMU Tanggapi Sikap IDI Malut, Nofrizal: Persoalan Itu Harus Dibaca Proporsional

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), M Nofrizal Amir

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), M Nofrizal Amir

HALBAR – Persoalan komunikasi yang melibatkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Halbar dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjadi perhatian publik setelah tersebarnya tangkapan layar percakapan di media sosial, ditanggapi Akademisi FISIP UMMU, M. Nofrizal Amir

Nofrizal menilai, persoalan ini perlu dibaca secara proporsional, ilmiah, dan terukur agar tidak melahirkan kriminalisasi terhadap ekspresi komunikasi.

Menurutnya, setiap pernyataan yang tersebar melalui media sosial, memiliki potensi mengalami perluasan makna, distorsi konteks, bahkan penghakiman sosial yang berlebihan. Karena itu, sebuah ujaran tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial, psikologis, dan situasi komunikasi yang melingkupinya.

“Makna tidak pernah berdiri hanya pada teks, melainkan juga pada konteks sosial yang menyertainya. Sebuah ujaran harus dipahami melalui situasi komunikasi, relasi antaraktor, tujuan komunikasi, tekanan psikologis, dan lingkungan sosial saat pernyataan itu disampaikan,”jelasnya

Surat protes IDI Halmahera Barat yang menyebut adanya tindakan fitnah serta merendahkan profesi dokter, dinilai tetap perlu diuji secara objektif melalui pendekatan komunikasi organisasi dan etika bahasa. Sebab, tidak semua ujaran keras secara otomatis memenuhi unsur penghinaan institusional maupun serangan sistematis terhadap profesi tertentu.

Baca Juga :  Kebakaran di Ternate, 1 Rumah Ludes, Seorang Pelajar Yatim Piatu Meninggal Dunia

“Setiap bahasa yang disampaikan, memiliki dimensi afektif, spontanitas, dan ekspresi emosional yang kerap muncul dalam situasi tekanan tinggi. Karena itu, penggunaan diksi keras dalam ruang percakapan internal belum tentu menunjukkan niat sistematis untuk menghina profesi dokter secara keseluruhan,”ujarnya

Olehnya penting untuk membedakan antara kritik emosional terhadap situasi tertentu, serangan personal yang disengaja, penghinaan kolektif terhadap profesi, dan fitnah yang memenuhi unsur kebohongan terencana.

Pertanyaan mendasar yang harus diverifikasi secara utuh, yakni apakah pernyataan tersebut benar diarahkan kepada seluruh profesi dokter, apakah terdapat niat sistematis merusak kehormatan profesi medis, dan apakah terdapat dampak nyata berupa kebencian publik terhadap profesi dokter,?

Atau sebaliknya, apakah pernyataan tersebut hanya merupakan ekspresi emosional terhadap situasi pelayanan, persoalan administratif, atau oknum tertentu”.

Apalagi fenomena distribusi cepat tangkapan layar di media sosial yang memperbesar risiko distorsi makna. Kalimat yang awalnya berada dalam ruang komunikasi terbatas dapat berubah menjadi konsumsi publik yang memicu kemarahan kolektif tanpa verifikasi konteks secara menyeluruh.

“Komunikasi digital sangat rentan terhadap pemotongan konteks, trial by social media, polarisasi opini, dan penghakiman emosional. Karena itu, sikap yang bijak bukan langsung menghukum seseorang secara moral maupun administratif, tetapi terlebih dahulu memverifikasi konteks komunikasi secara utuh,” tegasnya.

Baca Juga :  Implementasi Program Halbar Berdering, Pemkab Gandeng PT Telkom Bangun Jaringan Kabel FO

Ia menegaskan, profesi dokter merupakan profesi mulia yang harus dihormati karena perannya yang vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Namun penghormatan terhadap profesi tidak boleh berubah menjadi imunitas absolut terhadap kritik publik.

“Jika setiap kritik keras terhadap pelayanan kesehatan langsung dikategorikan sebagai penghinaan profesi, maka ruang evaluasi publik dikhawatirkan akan mengalami kemunduran. Olehnya itu, mekanisme dialog, klarifikasi, dan mediasi komunikasi dinilai lebih penting dibanding pendekatan penghukuman yang prematur”

Menurut saya, persoalan ini lebih tepat dipahami sebagai krisis komunikasi interpersonal dan organisasi dibanding tindakan kriminal terstruktur. Meski demikian, sebagai aparatur sipil negara, Sekwan tetap perlu diingatkan mengenai pentingnya etika komunikasi publik agar bahasa yang digunakan tidak menimbulkan luka simbolik maupun kesalahpahaman sosial.

“Namun, etika komunikasi juga menuntut masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman, tidak membesar-besarkan makna tanpa verifikasi, serta tidak menjadikan media sosial sebagai ruang eksekusi moral yang menghilangkan hak seseorang untuk menjelaskan konteks komunikasinya,”jelas Nofrizal. (red)

Berita Terkait

Terobos Isolasi Loloda Utara, Albert: Sherly Tjoanda Gubernur Merakyat
KUPP Jailolo Perketat Pengawasan Pelabuhan, Nahkoda Speedboat Wajib Miliki SKK 60 Mil
BPBD Halbar Minta Bantuan BNPB Pusat Tangani Karhutla
Gubernur Sherly Hadirkan Kebijakan Pro-Rakyat: Bebas Denda, Bebas Progresif, Diskon PKB 10 Persen
Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap
APBD-P 2026 Ditetapkan Rp856 Miliar Lebih, Bupati Arahkan Kebijakan Perkuat Pelayanan Dasar
Pastikan Lokus Pembangunan KNMP tak Bermasalah, Bupati James dan Tim KKP Turun Lapangan
Sinergi Bapenda Malut–Geodipa Energy: Pajak Daerah Lebih Akurat, PAD Makin Optimal
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Terobos Isolasi Loloda Utara, Albert: Sherly Tjoanda Gubernur Merakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:11 WIB

KUPP Jailolo Perketat Pengawasan Pelabuhan, Nahkoda Speedboat Wajib Miliki SKK 60 Mil

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:47 WIB

BPBD Halbar Minta Bantuan BNPB Pusat Tangani Karhutla

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Gubernur Sherly Hadirkan Kebijakan Pro-Rakyat: Bebas Denda, Bebas Progresif, Diskon PKB 10 Persen

Sabtu, 26 September 2026 - 12:56 WIB

Tunggu Izin Eksplorasi Dinas ESDM Malut, Potensi Tanah Putih Domato Siap Digarap

Berita Terbaru

Penyerahan Insentif Imam dan Pendeta Triwulan III Tahun 2026

Religius

Pemkab Halbar Salurkan Insentif Imam Pendeta Triwulan III 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:57 WIB

Chat via WhatsApp